Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Aniaya Siswa, Guru SD Dituntut Penjara 3 Tahun

Kompas.com - 30/08/2016, 16:30 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN,KOMPAS.com – Nobertus Boli,  guru Sekolah Dasar Negeri 005 Nunukan, dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (30/8/2016). Nobertus didakwa melakukan penganiayaan terhadap Chika murid kelas VI pada Desember tahun 2015.

JPU Ali Musa menilai,  Nobertus telah melanggar pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Nobertus terancam penjara paling lama 3 tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

"Dalam ketentuan pasal 76 C disebutkan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar Ali.

JPU juga menggunakan dakwaan alternatif terhadap Nobertus Boli karena dinilai telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.  Dalam pasal tersebut terdakwa diancam dengan kurungan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap siswa SD dengan terdakwa Nobertus Boli dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan Trick Briani.

Sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim setelah terdakwa menyampaikan keberatan dan akan mengajukan eksepsi usai mendengar paparan dari jaksa Penuntut Umum terkait kronologis kejadian perkara.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa secara tertulis.

Sementara itu, ratusan guru yang datang ke PN Nunukan tidak bisa menyaksikan langsung jalannya sidang. Mereka hanya bisa mengikuti sidang di balik pagar gedung PN Nunukan.

Kepolisian hanya memberikan izin kepada 10 orang perwakilan dari para guru untuk masuk ke dalam ruang sidang.

Sebelumnya lebih dari 600 guru di Nunukan menggelar demo di depan Pengadilan Negeri Kabupaten Nunukan. Mereka menuntut rekan mereka dibebaskan dari tuduhan menganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com