Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Propam Usut Kasus Polisi yang Lepas Tembakan saat Cekcok dengan Saudaranya

Kompas.com - 23/08/2016, 17:48 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Kepala Bidang Propam Polda Maluku AKBP Agus Sutrisno menyatakan akan menindak oknum polisi Bripka TB jika terbukti menyalahi aturan hukum yang berlaku.

Menurut Agus, pihaknya tidak akan melindungi setiap anggota polisi yang dinilai menyalahi aturan dan kode etik kepolisian.

“Masalahnya perdata ya, tapi kalau memang mereka (pelapor) merasa terancam maka akan ditangani secara pidana,” kata Agus kepada waratwan di kantornya, Selasa (23/8/2016).

Baca juga: Sengketa Tanah, Oknum Polisi Ini Ancam Saudaranya dengan Lepas Tembakan

Dia mengungkapkan, dari laporan yang diterimanya, Bripka TB diadukan dengan alasan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Agus Tahapary yang juga keluarganya sendiri.

“Dari laporan yang kami terima tadi Bripka TB ini mengeluarkan tembakan sebanyak lima kali,” ujarnya.

Dia mengaku setiap anggota Polri memiliki prosedur dalam memegang dan mempergunakan senjata. Karena itu, senjata yang dipegang setiap anggota tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Ya, mau mengeluarkan tembakan itu harus sesuai prosedur, tidak boleh sembarangan,” sebutnya.

Setelah menerima laporan atas kasus tersebut, Agus mengaku pihaknya akan segera menindaklanjutinya. Dia juga mengaku bahwa kasus tersebut akan ditangani secara profesional.

“Akan kita tindaklanjuti, pelakunya belum diperiksa, lah kasusnya baru dilaporin kok,” katanya.

Bripka TB mengeluarkan tembakan sebanyak lima kali setelah dia dan saudaranya, Agus Tahapary terlibat cekcok atas masalah tanah yang ada di Desa Acom, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, pada Sabtu pekan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com