Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Tanah, Oknum Polisi Ini Ancam Saudaranya dengan Lepas Tembakan

Kompas.com - 23/08/2016, 16:37 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Seorang oknum angota polisi bernama Bripka TB, Selasa (23/8/2016), diadukan ke Propam Polda Maluku karena dituding telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan sekaligus meneror keluarganya sendiri.

Bripka TB diadukan saudaranya sendiri, Agus Tahapary bersama kuasa hukumnya, Hadi Tuasikal, ke Polda Maluku setelah anggota Sahbara Polda Maluku itu terlibat cekcok dengan korban, dan melepaskan tembakan sebanyak lima kali.

“Ini jelas perbuatan tidak menyenangkan dan sudah masuk pada pengancaman,” kata Tuasikal kepada wartawan seusai melaporkan kejadian itu ke Propam Polda Maluku.

Dia menjelaskan, masalah tersebut bermula dari sengketa tanah antara keluarga Bripka TB dan keluarga Agus di Desa Acom, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah. Kedua belah pihak yang masih memiliki hubungan saudara ini lantas terlibat cekcok pada Sabtu (20/8/2016) pekan lalu.

“Ini masalah sengketa tanah, saya ingin katakan bahwa Bripka TB itu dari garis ibu, sedangkan klien saya dari ayah. Keduanya punya hak atas tanah itu, tapi kita tahu bersama budaya kita di Maluku dimana lelaki yang lebih punya hak atas masalah tersebut,” kata Hadi.

Dia mengaku kliennya tidak terima dan terpaksa melaporkan kasus tersebut secara hukum, lantaran Bripka TB telah melakukan tindakan yang dinilai sangat arogan dengan mengunakan senjata api.

“Kode etik Polri nomor 7 tahun 2006 khususnya pada pasal 11 tentang kewajiban anggota Polri perlu dipahami oleh Bripka TB, dia tidak boleh seenaknya begitu dong, apalagi mengeluarkan tembakan, ini pengancaman,” sebutnya.

Sementara itu, Agus Tahapary mengaku, Bripka TB saat itu mengeluarkan tembakan sebanyak lima kali, namun dia tidak dapat memastikan tembakan tersebut diarahkan kepadanya atau ke udara, karena lokasinya berada di pepohonan pisang.

“Ada lima kali letusan tembakan yang terdengar, saya takut sekali saat itu, dan saya sangat merasa terancam,” ujarnya.

Menurut Agus, seusai insiden itu dia sempat melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada kepala desa setempat.

"Sempat dilaporkan ke kepala desa juga dan saat ini saya ingin kasusnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Propam Polda Maluku AKBP Agus Sutrisno menyatakan akan menindak oknum polisi Bripka TB jika terbukti menyalahi aturan hukum yang berlaku.

Menurut Agus, pihaknya tidak akan melindungi setiap anggota polisi yang dinilai menyalahi aturan dan kode etik kepolisian.

“Masalahnya perdata ya, tapi kalau memang mereka (pelapor) merasa terancam maka akan ditangani secara pidana,” kata Agus kepada waratwan di kantornya, Selasa (23/8/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com