Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulau Merah Banjir Lumpur, Perusahaan Tambang Emas Diminta Segera Penuhi Amdal

Kompas.com - 20/08/2016, 12:13 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis

BANYUWANGI, KOMPAS.com - PT Bumi Suksesindo (BSI) sebagai pemegang izin pertambangan emas di bukit Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, diwajibkan segera memenuhi semua perencanaan yang ada di dokumen analisis dampak lingkungan yang sudah diajukan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi, Hary Cahyo Purnomo kepada Kompas.com, Sabtu (20/8/20160.

"Surat Keterangan Izin Peninjauan (Skip) dan Kuasa Pertambangan PT BSI terbit pada tahun 2006 sebelum bupati sekarang menjabat. Saat itu terdapat ratusan tahapan izin yang diajukan ke pemerintah. Termasuk pemberian izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksijuga sudah terbit," jelas Hary.

Hary menambahkan, pada 2007 telah diterbitkan izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi, lalu pada 2008 terbit izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi.

Kemudian dengan diberlakukannya UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada awal 2010 terbit IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi sesuai SK Bupati Nomor 188/9/KEP/429.011/2010 dan SK Bupati Nomor 188/10/KEP/429.011/2010 tertanggal 25 Januari 2010.

"Selama dua tahun Pemkab Banyuwangi mengkaji dan berkonsultasi ke para ahli, daerah lain serta pemerintah pusat. Dari kajian yang dilakukan tidak ada yang menguntungkan daerah," jelasnya.

Bupati Anas yang menjabat per 20 Oktober 2010, menurut Hary, memilih melanjutkan perizinan karena surat izin sudah keluar sebelum dia menjabat.

Ia menambahkan jika penambangan ditutup, maka pemerintah daerah Banyuwangi bisa dituntut ke pengadilan hingga arbitrase internasional seperti yang pernah terjadi di salah satu daerah di Kalimantan.

"Biaya pengadilan tersebut cukup tinggi sehingga keputusan yang diambil Pemkab Banyuwangi adalah menegosiasi agar pemda mendapatkan saham yang disebut golden share yang akan langsung masuk mekanisme APBD,” ungkap Hary.

Jika tambang emas sudah berproduksi dan ada pembagian dividen, Pemkab Banyuwangi akan mendapatkan dana yang langsung masuk APBD. Menurutnya, Pemkab Banyuwangi sengaja tidak membentuk BUMD agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Pembagian dividen akan masuk ke APBD sehingga secara otomatis berada dalam sistem pengawasan keuangan negara yang bisa diakses secara mudah," pungkasnya.

Tambang emas yang dikelola PT Bumi Suksesindo (BSI) diduga menjadi penyebab Pantai Pulau Merah, salah satu destinasi wisata di Kabupaten Banyuwangi, banjir lumpur sejak 10 hari terakhir. Air laut menjadi keruh dan coklat.

Baca juga: Tambang Emas Diduga Jadi Penyebab Pantai Pulau Merah Tercemar Lumpur

Banjir lumpur di destinasi wisata Pantai Pulau Merah Kabupaten Banyuwangi diduga karena pembukaan lahan di Gunung Tumpang Pitu yang dibangun untuk kawasan pertambangan emas.

Bukan hanya tertutup lumpur, beberapa biota laut juga ditemukan mati dan nelayan terpaksa melaut lebih jauh dari wilayah Pulau Merah.

"Dampak lumpurnya antara 3 sampai 4 kilometer ke tengah. Sudah dihitung sama tim yang datang beberapa hari yang lalu. Saya ikut mendampingi saat itu," jelas Suyitno, salah seorang penjaga pantai Pulau Merah kepad Kompas.com, Jumat (19/8/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com