Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Terdaftar di BPOM, 223.050 Minuman Kemasan Disita

Kompas.com - 19/08/2016, 16:12 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan mengamankan 223.050 minuman kemasan dan 1.255 rol label senilai Rp 5 miliar dari PT Sari Kebun Alam Indonesia di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim BBPOM Medan, PT Sari Kebun Alam memproduksi 15 jenis minuman ringan. Namun dari 15 produknya, 10 jenis di antaranya tidak terdaftar di BPOM.

"Tapi pada kemasan mencantumkan nomor fiktif, sementara lima jenis produk lainnya terdaftar sebagai pangan industri rumah tangga namun penggunaan nomor tersebut tidak sesuai dengan peraturan," kata Kepala Badan POM Penny K Lukito, didampingi Deputi III Badan POM Suratmono, Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan Hendri Siswadi dan Kepala BBPOM Medan Alibata Harahap, Jumat (19/8/2016).

Menurut Penny, pemilik perusahaan akan dilakukan proses penyidikan karena telah melanggar Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Pemilik perusahaan jika terbukti bersalah, diancam penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar," ucapnya.

Dia menyebutkan, pihaknya akan terus memberantas produk obat dan makanan ilegal.

"Pangan yang sudah terdaftar di Badan POM memiliki nomor izin edar, telah melalui evaluasi keamanan, mutu, manfaat serta labelnya. Ini menunjukkan pangan tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat," tambah dia.

Produk ilegal, sebut Penny, selain merugikan kesehatan karena keamanan dan mutunya tidak terjamin, juga dapat merugikan ekonomi negara karena melemahkan daya saing produk dalam negeri.

"Pelanggaran terhadap ketentuan jaminan keamanan, mutu dan manfaat obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com