Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Purwakarta Pulangkan TKI yang Sakit dari Jeddah

Kompas.com - 06/08/2016, 09:48 WIB
Reni Susanti

Penulis

PURWAKARTA, KOMPAS.com – Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi memulangkan tenaga kerja Indonesia, Yanti binti Taslim (34), dari Jeddah, Arab Saudi. Yanti pergi sebagai TKI sejak tahun 2009.

"Yanti sakit di sana. Jadi kami tanggung semua biayanya untuk kembali ke Indonesia," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di Purwakarta, Sabtu (6/8/2016).

Dedi menjelaskan, ini bukan kasus pertama yang menimpa TKI asal Purwakarta. Pihaknya selalu menerima kasus, walaupun setelah dilacak TKI tersebut tidak pergi dari Purwakarta.

Sebab, sudah lama Purwakarta menerapkan moratorium pengiriman TKI.

"Kalau sudah bermasalah, baru mereka menghubungi pemda," ucapnya.

Dalam surat Konsulat Jenderal RI di Jeddah kepada Bupati Purwakarta disebutkan, Yanti binti Taslim menderita sakit. Surat tersebut ditandatangani Konsul Muda Konsulat Jenderal RI, Fadhly Ahmad.

Berdasarkan diagnosa dokter Babar Kamal dari RS Rafa Medical Center (Saleh Usman Shawoosh Medical Co) di Jeddah, Yanti menderita liver disertai pembengkakan pada bagian perut dan kedua kaki.

Hal ini mengakibatkan pasien kesulitan berjalan dan melakukan aktivitas lain.

Yanti berstatus overstayer atau pelanggar ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan. Hal ini menjadi salah satu kendala Yanti untuk mendapatkan perawatan di RS pemrintah di Arab Saudi.

Selain itu, biaya pengobatan dan rawat inap di RS swasta di Jeddah sangat tinggi.

Dalam surat tersebut, hasil koordinasi Tim Perlindungan KJRI dengan otoritas Imigrasi Arab Saudi mengatakan, imigrasi akan membantu percepatan penerbitan exit only dan proses administrasi lain.

Namun, terkendala denda imigrasi seebsar SR 10.000 atau Rp 35 juta. Selain itu,dibutuhkan dana untuk maskapai penerbangan yang memiliki fasilitas stretcher chair, peralatan medis, dan obat-obatan untuk pasien selama perjalanan.

Dana yang dibutuhkan sekitar SR 20.300 atau setara Rp 71.050.000.

"Kami akan membayarnya, Rp 106.050.000. Untuk membayar biaya maskapai dan denda imigrasi," ucap Dedi Mulyadi.

Yanti, sambung Dedi, akan segera pulang setelah pihaknya mentransfer uang tersebut. Jika semuanya lancar, proses pemulangan membutuhkan waktu satu pekan setelah uang diterima pihak imigrasi.

Dedi mengungkapkan, dari informasi yang diperolehnya, warga Tanjung Garut, Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta ini melahirkan seorang bayi.

Namun, bayi tersebut meninggal dan pascamelahirkan baru diketahui TKI tersebut mengalami sakit. "Katanya hepatitis," tutur Dedi.

Kompas TV 296 TKI Dideportasi dari Malaysia


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com