Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GKR Hemas: NTT Butuh Perda tentang Pencegahan Perdagangan Orang

Kompas.com - 04/08/2016, 17:25 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan, Provinsi Nusa Tenggara Timur membutuhkan peraturan daerah (perda) atau undang-undang tentang kekerasan dan perdagangan orang.

Menurut Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas yang juga ketua Presidium Kaukus Perempuan RI, di daerah NTT saat ini banyak terjadi kasus perdagangan orang yang belum diselesaikan hingga tuntas, sehingga menjadi fokus perhatian semua pihak.

"Perdagangan orang di NTT sangat tinggi. NTT urutan kedua secara nasional dalam kasus tindak kekerasan perempuan dan perdagangan orang," jelas Hemas saat melantik Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Provinsi NTT di kantor DPRD NTT, Kamis (4/8/2016).

Baca juga: Tahun Ini, Sudah 23 TKI Asal NTT Meninggal di Malaysia

Minimal, lanjut GKR Hemas, harus ada peraturan daerah dan sikap dari pemerintah daerah itu sendiri untuk bekerja sama dengan anggota dewan, sehingga bisa dibuatkan peraturan daerah.

“Paling sedikit kita bisa mengurangi pengiriman tenaga kerja yang belum memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Selain itu, GKR Hemas juga menyayangkan tidak ada satu pun perempuan asal NTT yang terwakili di tingkat nasional dalam Pemilu Legislatif 2014 lalu. Menurut GKR Hemas, masih banyak tantangan bagi kaum perempuan, di antaranya masalah eksternal yang ada kaitannya dengan aturan partai politik.

Hingga saat ini kaum perempuan belum sepenuhnya mendapat peluang untuk duduk di parlemen. Kekuatan Kaukus Perempuan Parlemen harus didukung oleh jejaring Kaukus Perempuan RI dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Saat ini, RUU tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dibahas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com