Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Lalu Lintas, Siap-siap Foto Diunggah di Situs "Sang Pelanggar"

Kompas.com - 02/08/2016, 20:16 WIB

PURWAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan memberi sanksi sosial bagi para pelajar dan warga setempat yang melakukan pelanggaran lalu lintas serta pelanggaran lainnya.

"Sanksi sosial akan kita terapkan bagi mereka yang melakukan berbagai jenis pelanggaran," kata bupati setempat Dedi Mulyadi, di Purwakarta, Selasa (2/8/2016).

Ia mengatakan, sebagai langkah awal pemberlakuan sanksi sosial tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan membuat website "Sang Pelanggar" serta akun-akun media sosial "Sang Pelanggar".

Setelah website dan akun-akun media sosial sang pelanggar itu selesai, maka setiap mereka yang melanggar lalu lintas atau pelanggaran jenis lainnya akan diberi sanksi sosial.

"Setiap mereka yang melanggar lalu lintas atau pelanggaran lainnya akan difoto. Kemudian foto warga yang melanggar itu diposting ke website dan akun-akun media sosial sang pelanggar," kata dia.

Dalam waktu dekat nanti, kata Dedi, tim dari Pemerintah Kabupaten Karawang akan segera meluncurkan website sang pelanggar serta akun-akun media sosial "Sang Pelanggar".

"Tujuannya hanya sebagai sanksi sosial, selain sanksi pelanggaran yang diberlakukan oleh penegak hukum," kata Dedi.

Dengan pemberlakuan sanksi sosial itu, diharapkan masyarakat tidak akan mengulangi jenis pelanggaran yang telah dilakukan, karena malu wajahnya diposting di website "Sang Pelanggar" serta akun-akun media sosial "Sang Pelanggar".

(Baca juga: Di Purwakarta, Siswa Bawa Motor ke Sekolah Bisa Tidak Naik Kelas)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com