Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Berubah-ubah, Pembangunan 17 SMA di Purwakarta Terbengkalai

Kompas.com - 26/07/2016, 12:53 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Pembangunan 17 SMA/SMK di Purwakarta terbengkalai. Hal ini disebabkan karena peraturan yang berubah-ubah dalam dua tahun terakhir.

Dalam poin perubahan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, SMA sederajat berada di bawah wewenang pemerintah provinsi. Namun dalam judicial review, MK mencabut dan mengembalikan kewenangan ke kota/kabupaten.

“Akibat ubah mengubah ini, program pembangunan 17 SMA/SMK di Purwakarta menjadi terbengkalai. Ini semua terkait masalah aset. Kami kan bingung mengklasifikasi kalau terus diubah dasar hukumnya," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dalam rilisnya, Selasa (26/7/2016).

Kemandekan dalam membangun infrastruktur pendidikan ini terkait kebingungan pihak sekolah dalam mengajukan anggaran. Perubahan radikal dalam rentan waktu yang sangat singkat membuat sekolah tidak memperoleh anggaran baik dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi.

“Kasihan sekolah kan pada akhirnya, mengajukan anggaran ke pemkab tidak bisa karena diambil-alih provinsi. Lah, sekarang mengajukan anggaran ke provinsi sudah tidak bisa karena dikembalikan lagi ke kabupaten. Kami di sini bingung juga karena pagu anggaran sudah berjalan sedemikian rupa," tuturnya.

Seharusnya, rangkaian perubahan aturan harus berpijak pada logika publik. Sehingga tidak akan terjadi seperti sekarang.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Purwanto mengaku beberapa program terhambat karena perubahan aturan berulang-ulang. Di antaranya program boarding school hasil kerja sama dengan Balai Latihan Kerja Purwakarta.

"Padahal program ini bagus untuk menyiapkan generasi muda dalam menyongsong era industrialisasi," tuturnya.  

Namun, pihaknya menyambut baik pemindahan kembali kewenangan pengelolaan SMA/SMK kepada kabupaten.  

“Tidak apa-apa, kami siap menerima apapun keputusannya. Kami segera berkonsentrasi untuk menuntaskan program wajib belajar 12 tahun di Purwakarta," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com