Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pegawai Dinas PU Majene Tertangkap Tangan Peras Rekanan Proyek

Kompas.com - 26/07/2016, 08:37 WIB
Junaedi

Penulis

MAJENE, KOMPAS.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majene melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Majene, Senin sore (25/7/2016).

Dalam OTT tersebut, sejumlah pegawai bidang bina marga Dinas PU Majene ditangkap polisi karena diduga terlibat praktik pemerasan terhadap rekanan proyek di Dinas PU Majene.

Keenam tersangka di antaranya, tiga pegawai negeri sipil (PNS), dua tenaga honorer dan satu swasta.

Tersangka PNS masing-masing berinisial BJ (55), AS (32) dan RM (39). Sementara tenaga honorer yang ditangkap masing-masing MJ (34) dan MN (26). Sedangkan dari swasta berinisial DA (29 tahun).

Operasi tangkap tangan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Chris Manapa tersebut berawal dari informasi warga. Diduga, oknum PNS tersebut melakukan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan cara menyalahgunakan tugas dan wewenangnya.

"Mereka (oknum PNS) meminta sejumlah uang kepada pelaksana kegiatan (rekanan) dengan alasan sebagai biaya penggandaan dokumen, pembuatan RAB, dan papan proyek," jelas Chris Manapa.

Jumlah uang yang diminta kepada rekanan yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Majene, rencana Rp 130 juta dengan realisasi Rp 50.100.000. Sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN rencana Rp 63.100.000 dengan realiasi Rp 29.100.000.

Selain mengamankan lima pegawai dinas PU Majene dan seorang oknum swasta, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Majene juga menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua rangkap daftar paket alokasi umum Bina Marga tahun anggaran 2016, dua rangkap dokumen kontrak, satu lembar tanda terima pembayaran kontrak, satu rangkap daftar paket dan perusahaan pemenang.

Kemudian, dua rangkap paket daftar tempat fotokopi, uang tunai sebesar Rp 6,8 juta, tiga unit laptop dan delapan unit ponsel.

Saat ini, para pelaku masih menjalani proses pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat

dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, mereka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Sebagaimana yang disebutkan dlm pasal 12 huruf (e) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Chris Manapa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com