Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Otak Komplotan Jambret, Remaja 17 tahun Ditangkap Polisi

Kompas.com - 25/07/2016, 18:09 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

SLEMAN,KOMPAS.com - Komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sering beraksi di jalan Kaliurang Sleman diringkus polisi. Otak komplotan ini masih berusia 17 tahun, berinisial DK warga Ngaglik Sleman.

Kapolres Sleman AKBP Yulianto mengatakan, awalnya Polsek Nganglik pada 10 Juni 2016 dinihari mendapat laporan terjadi aksi penjambretan disertai kekerasan di jalan Kaliurang km 10.

"Tak berselang lama terjadi hal serupa di Jalan Kaliurang," ucap Kapolres Sleman AKBP Yulianto , Senin (25/7/2016).

Dari laporan tersebut lanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi mengamankan, tiga orang di tempat berbeda.

Mereka yang diamankan yakni, SS (17) warga Ngaglik Sleman, Nurohman Eko (22) warga Pakem Sleman. Sementara DK (17) warga Ngaglik Sleman, diringkus warga dan diserahkan kepada polisi.

Berdasarkan pengakuan ketiganya kepada polisi, setiap melakuakn aksi mereka memilih waktu dinihari. Saat korban melintas, para pelaku mengejar menggunakan dua sepeda motor. Mereka lalu memepet dengan dua motor dan salah satu pelaku bertugas mengambil tas korban. Target para pelaku adalah perempuan.

"Semua yang didalam diambil dan tas korban dibakar untuk menghilangkan jejak. Hasilnya dibagi mereka bertiga," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Ngagklik Kompol Riyanto menambahkan, dari penyelidikan dan pengakuan ketiganya, DK (17) adalah otak dari pencurian dengan kekerasan. DK mempunyai ide dan mengajak kedua temanya untuk melakukan aksi tersebut.

"Otak dari komplotan itu adalah DK," katanya.

Ia menyebutkan, DK pernah terlibat pencurian buah Salak pada tahun 2015 lalu. Hanya saat itu diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Dari tangan ketiganya, lanjut dia, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah sepeda motor matic dan motor bebek yang digunakan untuk aksi pencurian dengan kekerasan. Polisi juga mengamankan dua buah ponsel dan beberapa ATM hasil kejahatan.

"Saat ini ketiganya ditahan di Polsek Ngaglik," ujar dia.

Ketiganya di jerat pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman penjara maksimal diatas lima tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com