Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Satu Bulan Bebas, Residivis Kasus Pembunuhan dan Pencabulan Anak Kembali Ditangkap

Kompas.com - 23/07/2016, 10:10 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

INDRALAYA, KOMPAS.com - Mad, residivis kasus pembunuhan dan pelaku pencabulan terhadap anak yang baru sebulan bebas dari penjara, kembali ditangkap jajaran Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Mad diketahui mencuri di salah satu rumah warga di Desa Pulau Semambu, Ogan Ilir. Mad pun terancam kembali menjalani hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penangkapan pria yang tubuhnya penuh tato ini, berawal dari laporan warga yang mengetahui aksi Mad tengah memasuki salah satu rumah warga. Polisi langsung menuju ke lokasi dan mengejar Mad.

Mad pun kembali berhasil ditangkap. Polisi kemudian menyita barang bukti 1 unit kipas angin dan beberapa bungkus rokok hasil curiannya.

Kanit Pidum Polres Ogan Ilir Ipda Ardiyaniki Sabtu (23/7/2016) mengatakan, tersangka adalah residvis kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap anak yang baru bebas satu bulan lalu. Atas perbuatannya tersangka Mad terancam pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com