Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan BUMN Tersangka Kasus Pipanisasi Diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 22/07/2016, 05:57 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Salah satu karyawan badan usaha milik negara bernama Parno Trishadiono diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar sebagai tersangka kasus pekerjaan konstruksi jaringan air bersih atau proyek pipanisasi di Kabupaten Karangasem.

Dalam kasus itu, Parno merupakan kepala proyek PT Adi Karya (Persero) Divisi Konstruksi VII Bali, NTB, NTT, dan Maluku. Ia diduga terlibat kasus yang menggunakan dana APBD Kabupaten Karangasem Tahun 2009/2010 dan telah merugikan negara sekitar Rp 3,7 miliar.

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan hari ini dilimpahkan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, Kejaksaan sudah siap menerima," kata Kasubdit III/Tipikor Direskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedana Jati, Denpasar, Kamis (21/7/2016).

Wedana mengatakan, sebagai kepala proyek, Parno bertanggung jawab atas proyek pipanisasi yang tidak sesuai dengan kontrak. Pipa yang digunakan jenis garanis BSA yang tidak standar nasional Indonesia.

Dalam kasus ini, tiga orang sudah diproses hukum. Mantan Bupati Karangasem Wayan Geredeg sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Namun, Polda Bali menerbitkan SP3 atau penghentian penyidikan pada Oktober 2015.

Penyidik kepolisian belum menemukan bukti kesalahan oleh Geredeg karena temuan kesalahan terdapat pada pelaksanaan kegiatan atau pengerjaan proyek dan bukan pada mekanisme perencanaan.

"Untuk Pak Geredeg masih belum ditemukan kesalahannya, kita lihat nanti di fakta persidangan. Kita tetap monitoring, SP3 itu bisa dibuka kembali jika ada fakta-fakta baru," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com