Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Calon TKI Tanpa Dokumen Resmi Diamankan di Perbatasan Entikong

Kompas.com - 14/07/2016, 22:24 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Entikong bersama Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) mengamankan 18 orang warga Indonesia yang akan menyeberang perbatasan menuju Malaysia, Kamis (14/7/2016).

Kepala Polsek Entikong Ajun Komisaris Polisi Kartyana mengatakan, mereka merupakan calon TKI yang tak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Hal itu dilakukan dalam rangka Operasi Ramadhania, khususnya antisipasi arus balik Lebaran.

Selama pukul 02.00 hingga 06.00 WIB, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 32 unit bus antarnegara dan kendaraan travel.

"Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 18 orang yang mengaku akan bekerja ke malaysia namun tidak dapat menunjukan dokumen dan kelengkapan yang sah," kata Kartyana, Kamis.

Polisi dan P4TKI Entikong melakukan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan terhadap agen penyalur tenaga kerja tersebut.

Sejak Januari hingga Juni tahun 2016, sedikitnya 1.281 TKI bermasalah dipulangkan dari Malaysia ke Kalimantan Barat melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Kepala BP3TKI Pontianak Komisaris Besar Aminudin mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 523 orang merupakan orang Kalimantan Barat, sedangkan sisanya 758 orang merupakan orang dari luar Kalbar.

"Hal ini cukup memprihatinkan bagi kami karena mereka ini awalnya berniat mengadu nasib di luar negeri dengan harapan bisa meningkatkan kesejahteraan keluarganya namun harus kembali dengan tangan kosong atau bahkan sempat di penjara disana kemudian baru dideportasi ke Indonesia," kata Aminudin.

Berbagai kasus yang menimpa TKI di luar negeri karena berbagai macam faktor. Salah satunya akibat ulah oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengirim TKI ke luar negeri secara nonprosedural.

Faktor berikutnya adalah garis perbatasan darat Indonesia–Malaysia di Kalimantan Barat sekitar 800-an km dengan puluhan jalan yang menjadi potensi akses para TKI secara tidak resmi.

Ketika TKI dideportasi, diperoleh informasi bahwa mereka dulu masuk tanpa menggunakan paspor atau hanya dengan Pas Lintas Batas (PLB) melalui wilayah Sambas, Bengkayang, Sanggau, dan Kapuas Hulu kemudian bekerja di Malaysia.

Faktor selanjutnya adalah komitmen negara penempatan khususnya Malaysia yang masih dipertanyakan. Hal ini terkait dengan kemudahan pemberian visa kerja terhadap WNI yang masuk di sana.

"Jadi, TKI kita masuk Malaysia dengan menggunakan paspor kunjungan yang hanya ada visa social visit (kunjungan) yang berlaku selama 30 hari. Namun, kemudian oleh pengguna atau majikan di sana akan dibuatkan visa kerja sehingga menurut kami bahwa TKI tersebut bekerja tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini akan membuat TKI tercatat di sana sebagai TKI sementara di Indonesia tidak tercatat sebagai TKI," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com