Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Senjata Api Ilegal dan Uang Diduga Hasil Kejahatan, Aripin Ditangkap

Kompas.com - 13/07/2016, 09:01 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

PRABUMULIH, KOMPAS.com - Aripin, warga Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap oleh aparat Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, karena kedapatan membawa senjata api rakitan jenis pistol ilegal.

Dari tersangka Aripin, diamankan juga uang sebesar Rp 17 juta yang diduga untuk transaksi suatu tindak kejahatan.

Kapolsek Prabumulih Timur AKP Sugeng Pranoto mengatakan, penangkapan tersangka Aripin berawal dari suatu operasi penyakit masyarakat yang dilakukan di daerah Taman Prabu Jaya Prabumulih, Selasa (13/7/2016).

Polisi curiga dengan keberadaan tiga pemuda yang tengah duduk-duduk di taman tersebut. Saat polisi mendekat, ketiga orang tersebut langsung kabur.

Polisi lalu melakuan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu orang bernama Aripin. Saat digeledah, di tubuh Aripin ditemukan sepucuk pistol rakitan ilegal dengan satu butir peluru, dan uang sebesar Rp 17 juta. Diduga pistol itu dibawa untuk melakukan suatu tindak kejahatan.

Aripin langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk dimintai keterangan.

“Kasus ini lagi didalami apakah tersangka adalah pelaku tindak kejahatan curanmor yang tengah dicari polisi sebab sepeda motor yang dibawa tersangka ternyata tidak terdaftar di samsat,” katanya.

Sementara itu, Aripin menolak dikatakan hendak melakukan kejahatan. Menurut dia, pistol yang dibawanya digunakan untuk menjaga diri sebab daerah tempatnya tinggal, termasuk daerah rawan kejahatan, sedangkan uang Rp 17 juta yang disita merupakan hasil jual beli motor bekas.

“Terserah mau percaya atau tidak, yang pasti pistol itu untuk jaga diri,” katanya.

Selain pistol dan uang Rp 17 juta, diamankan juga sebuah sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat dan sebuah telepon genggam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com