Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja, Seorang Pria Diringkus Polisi

Kompas.com - 13/07/2016, 08:39 WIB
Raja Umar

Penulis

MEULABOH, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, membekuk SN (39), seorang pria yang dilaporkan mencabuli adik kandung istrinya, Senin (11/7/2016). Dia dilaporkan oleh RH, istrinya sendiri.

“Setelah mendapat laporan dari isteri tersangka, kami langsung melakukan penangkapan paksa pada Senin malam, karena delik aduan terkait pencabulan anak di bawah umur,” kata AKP Muhayat Efendi, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Selasa (12/7/16).

Menurut Muhayat, saat diperiksa tim penyidik satuan Reskrim Polres Nagan Raya, SN yang ditangkap di sebuah warung di Desa Padang Panjang itu mengakui telah melakukan pencabulan terhadap adik kandung isterinya, RY (14), selama dua kali.

Setiap ingin melampiaskan nafsu bejatnya. tersangka membujuk korban dengan memberikan uang jajan sebanyak Rp 5.000.

“Awalnya tersangka memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui telah melakukan pencabulan terhadap adik iparnya, namun setelah kami dalami sejak tadi malam akhirnya mengaku telah mencabuli adik iparnya,” katanya.

Muhayat mengatakan, tersangka mencabuli adik iparnya yang masih anak di bawah umur itu akibat cekcok dengan istrinya selama empat bulan terakhir ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SN ditahan di ruang tahanan Mapolres setempat.

“Tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dapat dijerat dengan Pasal 76 E, Junto Pasal 82 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara”, ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com