Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Gaji Ke-13 dan THR, Ketua DPRD Semarang Bersyukur

Kompas.com - 01/07/2016, 20:40 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Ternyata tidak hanya PNS yang mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2016 ini. Di Kabupaten Semarang, anggota DPRD juga mendapatkan hak yang sama, hanya saja sumber pendanaannya berasal dari APBD bukan APBN.

Informasi dari bagian Sekretariat DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (1/7/2016) siang, semua anggota dewan sudah mengambil gaji ke-13 dan 14 itu.

Sekretaris DPRD Kabupaten Semarang, Bangun Prasetyo mengatakan, pemberian gaji ke-13 berdasarkan PP No 19 Tahun 2016, sedangkan pemberian gaji ke-14 atau THR didasarkan pada PP No 20 Tahun 2016 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada PNS, TNI, Polri dan pejabat negara, serta Permenkeu No 99/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural.

"Pembayaran gaji ke-13 dan THR anggota DPRD dibebankan APBD, sehingga tidak membebani APBN. Gaji ke-13 dan THR sudah dicairkan sejak Rabu kemarin, sebagian besar anggota dewan sudah mengambilnya," kata Bangun.

Ia menjelaskan, besarnya THR bagi anggota DRPD adalah satu kali gaji pokok atau satu kali representasi. Sedangkan nominal gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Rinciannya, Ketua DPRD mendapatkan THR Rp 2,1 juta, Wakil Ketua DPRD Rp 1,68 juta, anggota DPRD Rp 1,575 juta. Sedangkan untuk gaji ke-13 Ketua DPRD sebesar Rp 5.439.000, Wakil Ketua DPRD Rp 4.351.200, anggota DPRD Rp 4.016.250.

"Total anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 DPRD Kabupaten Semarang Rp 255.251.850," ujarnya.

Saat diminta tanggapannya, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto mengaku sangat beryukur mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14.

"Setelah reformasi kan baru kali ini DPRD mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14. Kita merasa diperhatikan pemerintah pusat," kata BK, panggilan akrab Bambang Kusriyanto.

Dengan adanya gaji ke-13 dan gaji ke-14 tersebut, BK meminta agar kinerja anggota DPRD semakin baik.

"Jangan sampai ada yang melanggar hukum," pungkas Bangun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com