Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis Sabu Beromzet Rp 15 Juta Per Bulan Terbongkar, Dua Bandar Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 30/06/2016, 20:22 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Narkoba Polresta Medan membongkar jaringan narkoba internasional yang sudah beroperasi setahun. Dua bandar berinisial IS (33), warga Kota Langsa, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan ML (41), warga Jalan Tempuling, Medan,diringkus.

Dalam penangkapan itu, aparat menyira sabu seberat 6 kilogram dari kedua pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku, omzet bisnis barang haram itu mencapai Rp 15 juta per bulan.

Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penangkapan kedua pelaku berkat laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Jalan Sei Brantas, Medan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyamaran dan berhasil meringkus IS dengan barang bukti 1 kilogram sabu.

Setelah melakukan pengembangan dengan memeriksa IS, polisi kemudian mengamankan ML di Jalan Turi, Sei Sikambing Medan. Dari tangan ML, polisi menyita sabu sebanyak 5 kilogram.

"Kita berhasil menyita 6 kilogram sabu dari kedua tersangka. Untuk mengelabui polisi, kedua tersangka menukar bungkusan sabu dengan menggunakan bungkusan bubuk teh asal China berwarna kuning," kata Mardiaz, Kamis (30/6/2016).

Menurutnya, sabu-sabu itu berasal dari Malaysia yang dikirimkan terlebih dahulu ke Aceh. Dari Aceh, sabu-sabu ini baru dibawa ke Medan dan diedarkan di kota tersebut.

Dia juga membenarkan bahwa kedua tersangka masuk ke jaringan perdagangan narkoba internasional.

"Mereka ini masuk ke jaringan perdagangan narkoba internasional. Keduanya terancam hukuman mati karena melanggar pasal darurat peredaran narkotika, yaitu Pasal 114 Subs 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Keduanya masih menjalani pemeriksaan," ucap Mardiaz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com