Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bebas atas Kasus Korupsi, Kepala Dinas Pendidikan Sujud Syukur

Kompas.com - 23/06/2016, 17:59 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE,KOMPAS.com - Terdakwa perkara dugaan korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM), Imran Yakub sujud syukur begitu mendengar vonis bebas yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Maluku Utara, Kamis (23/6/2016).

Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara ini dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BSM Tahun 2010 di tiga SMP Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Ternate dengan total anggaran Rp 1,6 miliar dan kerugian negara lebih dari Rp 200 juta.

Majelis hakim yang dipimpin Hendri Tobing menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.

Terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan (tahanan kota) serta memulihkan hak-hak serta martabatnya. Seluruh unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa, mulai dari unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri maupun orang, tidak terbukti.

“Dari keterangan saksi-saksi di pengadilan tak satupun yang tahu tentang perubahan data siswa di tiga sekolah itu sehingga majelis hakim berpendapat tidak ada niat dari terdakwa untuk memperkaya orang-orang itu,” kata Hendri.

“Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat itu, tugasnya hanya melihat kesesuaian antara anggaran yang ada di DIPA dengan SK tapi tidak sampai mengecek setiap sekolah penerima BSM yang ada di seluruh wilayah Maluku Utara,” tambahnya.

Sebelumnya, Imran dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan 2,6 tahun penjara. Dia didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ke-1 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ke-1 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com