Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Lamongan Larang Anak Buahnya Terima Parsel Lebaran

Kompas.com - 23/06/2016, 17:06 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

LAMONGAN, KOMPAS.com – Tidak ingin jajaran yang ada di lingkupnya terjerat tindak pidana gratifikasi. Bupati Lamongan Fadeli mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya untuk tidak menerima segala macam bentuk parsel Lebaran.

Dia menuturkan bahwa parsel memang sudah seperti tradisi di Lamongan dan Indonesia pada umumnya. Namun karena ada instruksi dari pemerintah pusat bahwa parsel bisa menjadi indikasi gratifikasi, maka Fadeli pun mewanti-wanti bawahannya.   

“Saya sendiri sudah melaksanakan kebijakan ini (tidak menerima parsel) sejak lama. Saya harap, semua PNS di lingkungan Pemkab Lamongan juga melakukan hal yang sama. Bahkan, para petugas jaga di Pendopo (Lokatantra) sudah saya instruksikan, untuk menolak jika ada tamu yang mengantarkan parcel ke rumah saya, “ ungkap Fadeli, Kamis (23/6/2016).

“Selain sudah ada aturan tegas soal gratifikasi, ini juga masalah kepatutan. Jangan sampai pemberian itu, nantinya akan ada maksud-maksud tertentu di kemudian hari,“ pesannya.

Fadeli juga menyatakan, jika sudah ada PNS di lingkungan Pemkab Lamongan yang sudah terlanjur menerima parsel Lebaran dari orang lain, maka dia mewajibkan agar parsel itu dilaporkan dan diserahkan kepada pihak inspektorat.

“Perintah atau instruksi ini berlaku untuk semua PNS. Bukan hanya pejabat saja, tapi staf juga dilarang menerima parsel Lebaran,” ujar Fadeli.

Dia kemudian menyebutkan larangan PNS menerima hadiah atau suatu pemberian apa pun, yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin bagi PNS. Belum lagi Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana menyebut jika pemberian hadiah itu masuk dalam kategori gratifikasi.

“Saya tidak ingin dan jangan sampai, ada PNS yang menerima parcel atau hadiah lebaran dan tidak dilaporkan. Karena hal itu nantinya bisa-bisa merupakan gratifikasi, yang bisa berujung pada sanksi disiplin dan bahkan pidana,” pungkasnya.

Bagi para PNS Pemkab Lamongan yang tidak mematuhi instruksi ini, Fadeli mengatakan akan ada sanksi yang bakal diterima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com