Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Siantar Kehabisan Anggaran Untuk Penyelidikan Kasus Narkoba

Kompas.com - 18/06/2016, 20:31 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

PEMATANGSIANTAR,KOMPAS.com- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Pematangsiantar, Ahmad Yani Damanik menegaskan bahwa anggaran penyelidikan kasus narkoba untuk wilayah Pematangsiantar terbatas.

Sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil revisi anggaran keluar pada Juli 2016.

Itu sebabnya BNN Pematangsiantar belum menerima saat Denpom I/1 Pematangsiantar bermaksud menyerahkan, Kamal Mustafa dan Ayu boru Tarigan, dua tersangka narkoba pada Jumat (17/6/2016).

"Jadi bukan ditolak, cuma saja anggaran kami untuk melakukan penyelidikan narkoba terbatas. Untuk saat ini kami tidak ada melakukan aktivitas penyelidikan narkoba sampai anggaran bulan Juli tahun ini keluar," terang Ahmad Yani ditemui Sabtu (18/6/2016).

Untuk tingkat Sumatera Utara, BNN Pematangsiantar paling tinggi sebanyak sepuluh kasus dalam pengungkapan narkoba.

"Jadi untuk Sumatera Utara, kita paling tinggi sebanyak 10 kasus dalam pengungkapan dan tangkapan narkoba. Sedang untuk daerah lain belum sampai sepuluh kasus. Dalam penanganan kasus itu secara kasarnya, sudah termasuk mengecek barang bukti narkoba ke Labfor Poldasu, surat perjalanan dinas keluar daerah, dan uang makan tahanan," jelasnya.

Terakhir kasus narkoba yang ditangani BNN Pematangsiantar atas nama tersangka Budi Harahap yang ditangkap Intel Kodim 02/07 Simalungun beberapa waktu lalu.

"Kasus terakhir kita tangani waktu pihak Intel Kodim menyerahkan tersangka narkoba atas nama Budi Harahap," katanya.

Sementara itu, dua tersangka narkoba Mustafa Kamal dan Ayu boru Tarigan masih menjalani pemeriksaan di ruangan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar setelah dilimpahkan Denpom I/1 Pematangsiantar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com