Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli Pipa Gading Gajah, Oknum PNS Ditangkap

Kompas.com - 15/06/2016, 14:45 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang oknum dan pensiunan PNS diciduk polisi karena terlibat penjualan gading gajah.

Tersangka bernama Syaiful Anwar (58) dan Ali Wardana (42) berperan menawarkan dan mencari pembeli.

Mereka ditangkap di SPBU Way Jepara Kabupaten Lampung Timur pada Sabtu (11/6/2016) saat mencari pembeli dan penjual gading gajah tersebut.

"Kami menyita barang bukti berupa pipa gading gajah sebanyak 43 batang dengan total harga Rp 80 juta," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Dicky Patria Negara, Rabu (14/6/2016).

Satu orang diduga oknum PNS di Lampung Timur bernama Tony (42) belum dapat ditahan karena sedang sakit.

"Memang ada keterlibatan oknum PNS, tapi tidak ada kaitannya dengan satwa liar. Mereka meniagakan saja," ujar dia.

Menurut pengakuan para tersangka, mereka baru sekali melakukan transkasi penjualan pipa gading gajah itu.

Namun, berdasarkan data milik polisi, mereka sudah beberapa kali melakukan transaksi.

Para tersangka dikenai Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com