Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumitnya Prosedur Meneliti Sampel Mamalia Laut Dilindungi Ini

Kompas.com - 15/06/2016, 11:44 WIB
Dani Julius Zebua

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Tiga mamalia laut, yakni dua lumba-lumba hidung botol dan satu porpoise, ditemukan mati dan terdampar di waktu dan tempat berbeda Balikpapan, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu. Hingga kini belum ada kepastian penyebab matinya mamalia laut berstatus dilindungi ini.

Potongan kulit maupun potongan tubuh satwa itu sudah didapat untuk diteliti, baik DNA maupun dugaan adanya polutan sebagai menyebabkan kematiannya.

"Masih ada di sini (belum dikirim untuk diteliti)," kata Andi Muh. Ishak Yusma, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Satuan Kerja Balikpapan, Selasa (14/6/2016).

Finless porpoise (Neophocaena phocaenoides) terdampar dalam kondisi mati di sekitar Pantai Lamaru pada 24/4/2016 lalu.

Tak lama setelah itu, lumba-lumba hidung botol Indo-Pasifik (Tursiops aduncus) juga ditemukan mati di perairan Pelabuhan Semayang Balikpapan pada 27 April 2016 pagi. Ishak memimpin pengambilan sampel ini berupa kulit dan bagian tubuh satwa.

(Baca Lagi, Lumba-lumba Hidung Botol Ditemukan Mati di Pantai Balikpapan)

Rencananya, sampel diteliti di Pusat Penelitian Oseanografi (PPO) dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang berkantor di Jakarta.

Namun, sampel itu tidak bisa dikirim maupun dibawa begitu saja. Mereka menanti terbitnya Surat Angkutan Tanaman dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).

"Belum keluar SATS-DN. Mamalia ini masuk kategori dilindungi, termasuk bagian-bagiannya, maka perlu SATS-DN ini," kata Posda Gressya, Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, Balai Karantina Sumber Daya Alam Wilayah III Kaltim.

Kerumitan terjadi ketika BKSDA belum memiliki kerja sama dengan PPO-LIPI. Si pembawa sampel, kata Gressya, harus meminta surat dari Dirjen Konservasi SDA dan Ekosistem agar segera terbit SATS-DN. Ini membuat penelitian sebuah sampel menjadi rumit dan memakan waktu lama.

BPSPL merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan.

Adapun BKSDA adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com