Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Culik Mantan Teman SMP, Pelaku Minta Tebusan Rp 34 Juta

Kompas.com - 14/06/2016, 14:48 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

SLEMAN, KOMPAS.com — Unit Kejahatan dengan Pemerasan Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyelamatkan korban penculikan atas nama Henny Retno Gumilar, warga Banguntapan, Bantul, di salah satu hotel di Bandungan, Jawa Tengah.

Di lokasi yang sama, polisi juga menangkap pelaku penculikan berinisial MZS (23), warga Madiun, Jawa Timur, yang merupakan mantan teman SMP dan SMA korban.

Wakil Kepala Polda DIY Komisaris Besar Abdul Hasyim Gani mengatakan, pada Minggu (12/6/2016), keluarga korban melapor ke Mapolda DIY bahwa korban telah diculik oleh seseorang.

"Ismalikatun (kakak korban) dihubungi pelaku kalau adiknya diculik," kata Hasyim saat jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa (14/6/2016).

Saat mengubungi kakak korban tersebut, pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 34 juta. Jika tidak diberi, maka pelaku mengancam akan menyerahkan adiknya ke mucikari.

"Keluarga sudah mentransfer awal sebesar Rp 500.000," kata Hasyim.

Dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Unit Jatanras Subdit I Ditreskrimum Polda DIY menemukan lokasi penyekapan korban di sebuah hotel di Bandungan, Kabupaten Semarang.

Polisi langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan pada Senin (13/6/2016) kemarin.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Hudit Wahyudi mengatakan, pelaku dengan korban sudah sama-sama kenal.

"Kenal, pelaku itu mantan teman sekolah korban di SMP dan SMA," kata dia.

Sebelum dibawa ke Bandungan, korban dan pelaku bertemu di daerah Prambanan pada hari kejadian. Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa orangtuanya akan sakit dan meninggal dunia.

"Korban diajak mencari obat dan orang pintar untuk menyembuhkan ayahnya," kata Hudit.

Saat di perjalanan itulah, pelaku merampas ponsel korban. Pelaku juga membawa korban ke salah satu hotel di Bandungan dan mengancamnya akan dibawa ke seseorang yang berprofesi sebagai mucikari.

"Kepada korban, pelaku mengaku bekerja sebagai debt collector dan mengancam akan diserahkan ke bosnya yang germo," ujar Hudit.

Dengan menggunakan ponsel korban, pelaku menghubungi Ismalikatun dan meminta uang tebusan.

Menurut keterangan pelaku, dirinya nekat menculik karena tak mempunyai uang dan sampai saat ini masih menganggur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua ponsel masing-masing merek Nokia dan Samsung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman 12 tahun subsider Pasal 368 dan Pasal 333 KUHP tentang pemerasan dan merampas kemerdekaan seseorang. Ancaman hukumannya 9 dan 8 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com