Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Bali Minta Desa Pakraman Memberlakukan Sanksi Adat untuk Anggota Ormas "Perusuh"

Kompas.com - 05/06/2016, 22:28 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Pertikaian antar anggota ormas yang kembali terjadi pada Jumat (3/6/2016) lalu membuat Gubernur Bali Made Mangku Pastika prihatin karena kembali menelan korban satu tewas di Kabupaten Gianyar.

Dalam acara Podium Bali Bebas Berbicara Apa Saja (PB3AS) di Lapangan Renon Denpasar, Pastika menyarankan agar Desa Pakraman (Desa Adat) memberikan efek jera atau sanksi adat bagi anggota ormas yang menimbulkan kerusuhan dan bentrokan.

"Bisa saja dilarang ikut Desa Pakraman, atau kasepekang (dikucilkan). Warga Bali kan masih tunduk dengan awig-awig (aturan adat)," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika, di Denpasar, Minggu (5/6/2016).

Meskipun, menurut dia, membubarkan ormas sesuai dengan tuntutan masyarakat bisa saja dilakukan, yang menurut Undang-Undang harus melalui proses di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun cara itu diyakini belum akan menyelesaikan persoalan.

"Mereka dibubarkan, besok tinggal bikin nama baru lagi, bikin onar lagi, ya masalah enggak selesai-selesai," tegasnya.

Pastika juga menjelaskan bahwa dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Polda Bali dan Polres Gianyar. Aparat akan mengusut hingga tuntas kasus penyerangan terhadap korban yang diduga dilakukan anggota ormas oleh lebih dari satu orang bercadar dan mengendarai mobil.

Selain itu, mantan Kapolda Bali ini mengajak masyarakat untuk tetap tenang, karena dikhawatirkan ada pihak ketiga yang mengadu domba lagi mengingat pelaku yang bercadar tersebut belum diketahui.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com