Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Ramadhan, PNS di Purwakarta Masuk Pukul 06.30 WIB

Kompas.com - 03/06/2016, 20:52 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Pada Ramadhan 2016, PNS di lingkungan Pemkab Purwakarta masuk kerja mulai pukul 06.30 WIB dan pulang pada pukul 13.30 WIB.

Hal ini berbeda dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 03/2016 yang menetapkan jam kerja PNS, TNI, dan Polri pukul 08.00-15.00 WIB.

"Kultur kita kan berbeda, sudah seharusnya setiap tata aturan birokrasi itu mengacu kepada kultur dan tidak boleh digebuk rata. Anda boleh hitung jarak rumah ke kantor. Toh, tidak terlalu jauh dan tidak akan terjebak macet," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/6/2016).

Alasan lain dari kebijakan ini ialah untuk membiasakan PNS di Purwakarta tidak tidur setelah shalat subuh. Pasalnya, hal itu bisa menimbulkan penyakit.

Alasan jam kerja berakhir pukul 13.30 WIB ialah untuk memberikan waktu bagi pegawai mempersiapkan menu berbuka yang sehat.

"Ibadah puasa bagi kami di Purwakarta bukan sekadar ibadah personal, tetapi momentum untuk mendidik seluruh anggota keluarga. Ada ruang waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan itu semua dengan pulang pukul 13.30 WIB," katanya.

Dedi pun mengimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta agar fokus menjalankan ibadah puasa juga ibadah-ibadah yang lain.

Ia menilai, seharusnya semua pegawai diliburkan selama bulan Ramadhan, kecuali pegawai yang berada pada sektor pelayanan publik, seperti puskesmas, rumah sakit, dan layanan kependudukan.

"Jika semua libur, tentu tidak akan dipusingkan dengan orang-orang yang datang meminta THR ke kantor. Semua fokus berkontemplasi dalam ibadah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com