Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pemerkosa Gadis 16 Tahun Bakal Dijerat Perppu Kebiri

Kompas.com - 30/05/2016, 16:43 WIB

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com — Polisi menetapkan satu lagi tersangka pemerkosa gadis Manado berinisial N (16). Sebelumnya, Polresta Manado telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kasubag Humas Polresta Manado AKP Agus Marsidi mengatakan, dari hasil pengembangan, tersangka bertambah lagi satu orang sehingga jumlah pelaku menjadi empat orang. Mereka adalah FL, VN, VU, dan FZ yang kini dalam pemberkasan dan sudah masuk tahap 1.

"Mereka dikenakan Pasal 286 KUHP," ujar Marsidi, Senin (30/5/2016).

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pemerkosa Gadis 16 Tahun di Manado

Sementara itu, Wakapolresta Manado Enggar Brotoseno mengatakan, keempat tersangka tersebut bakal diberikan hukuman tambahan sesuai dengan perppu tentang kebiri.

"Kita coba menerapkan perppu ini. Kita coba dengan kasus ini," kata Brotoseno.

Peristiwa berawal saat N (16), warga Desa Maumbi Jaga VIII, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, pada Rabu (25/5/2016) sekitar pukul 23.30 Wita, dijemput oleh teman lelakinya, VH (18), bersama enam orang temannya yang tidak dikenali korban. VH mengajak korban ke rumah duka di Liwas, Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal II, Manado.

Baca juga: Usai Dicekoki Miras, Gadis 16 Tahun Diperkosa 6 Pria di Manado

Namun, bukannya ke rumah duka, korban malah diajak nongkrong di tepi jalan menuju arah terminal baru. Saat di tepi jalan itulah, korban dipaksa menenggak minuman keras cap tikus hingga mabuk dan tidak sadarkan diri.

Korban kemudian diperkosa oleh keenam lelaki tersebut. Korban baru sadar keesokan harinya setelah dirawat di Puskesmas Liwas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com