Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Kalbar Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pupuk Rp 13 Miliar

Kompas.com - 23/05/2016, 22:02 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan 5 orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengadaan pupuk urea dan NPK pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (PTPH), Senin (23/5/2016).

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan pada Dinas PTPH Provinsi Kalimantan Barat dengan nomor PRIN-03/Q.1/Fd.1/04/2016 yang diterbitkan Senin (4/4/2016) lalu.

Kepala Kejati Kalbar, Warih Sadono mengungkapkan, kelima tersangka tersebut diantaranya berinisial MAKU, JW, JR, YSK, dan AS yang diduga berperan dalam penyimpangan pengadaan pupuk tahun anggaran 2015.

Dalam kasus tersebut, MAKU berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PTPH. Kemudian dua orang tersangka dari perusahaan rekanan, yaitu JW sebagai direktur CV WN dan JR sebagai direktur CV WUM. Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu YSK berperan sebagai perantara atau penghubung dan AS yang berperan sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa.

“Surat perintah penyidikan dan penetapan terhadap lima orang tersangka sudah diterbitkan hari ini,” ujar Warih, Senin (23/5/2016).

Warih menambahkan, kerugian negara dari kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 13 miliar. Namun, ia enggan menjelaskan lebih rinci terkait proses dan peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Dalam waktu dekat, pihak Kejati akan melakukan penyidikan terhadap saksi dan tersangka, untuk merumuskan apakah tersangka akan ditahan atau tidak. Sejauh ini, Kejati sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang sebagai saksi.

“Saat ini kita tetapkan lima orang, namun jumlah ini bisa bertambah berdasarkan hasil proses pengembangan penyidikan jika ada pihak lain tentu akan kita tindaklanjuti. Siapapun yang terlibat akan kita mintai pertanggungjawaban secara pidana,” ujar Warih.

Kelima tersangka tersebut dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 junto pasal 18 ayat 1,2,3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com