Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Pengoplos Tepung Terigu Bogasari

Kompas.com - 03/05/2016, 21:01 WIB

PURWAKARTA, KOMPAS.com - Polres Purwakarta menangkap dua orang yang diduga melakukan pengoplosan sekaligus pemalsuan tepung terigu produk PT Indofood Sukses Makmur Tbk Divisi Bogasari.

"Tersangka ada 2 orang. Dan langsung pelaku pemalsu langsung. Barang bukti 121 sak 25 kg terigu, benang jahit, mesin jahit, dan label e- kupon palsu," kata Kasat Reskim Poles Purwakarta AKP Dadang Garnadi kepada wartawan Selasa (3/5/2016).

Polisi, sebutnya, akan mengusut untuk mencari kemungkinan adanya jaringan lainnya.

Public Relation Divisi Bogasari Rudianto Pangaribuan mengatakan, meskipun pengungkapan yang setara 3 ton ini nilainya tidak seberapa, namun hal ini menyangkut kepercayaan konsumen terutama soal keaslian produk dan keamanan pangan.

"Jadi kerugian yang tidak ternilai adalah soal kepercayaan merek dan safety food," ucapnya kepada Kompas.com.

Ia menyebutkan, penangkapan itu berawal dari laporan pihaknya mengenai dugaan praktik pemalsuan tepung terigu Bogasari dengan cara dioplos setelah diawali ditemukannya segel e-kupon palsu.

Segel e-kupon sendiri merupakan label yang dijahit pada setiap karung terigu produk Bogasari kemasan 25 kg.

Bogasri sebutnya, menerima sekitar 500 e-kupon yang bermasalah dari wilayah Karawang, Subang, dan Purwakarta mulai 17 Maret 2016 hingga awal April 2016.

Dengan demikian, sekitar 500 karung atau sama dengan 12,5 ton lebih yang diduga telah dipalsukan.

“Saat dilakukan scaning barcode yang tertera pada segel e-kupon tersebut ditemukan keganjilan serius karena tidak bisa diinput ke dalam sistem BMC. Setelah diteliti lebih lanjut, ternyata segel e-kupon tersebut palsu,” sebut Rudi.

Dari hasil uji laboratorium terhadap terigu yang menggunakan segel/e-kupon palsu tersebut, lanjutnya, dipastikan merupajan terigu palsu dan bukan produk Bogasari.

Berangkat dari itu pihaknya melapor secara resmi pada 15 April 2016 ke Polres Purwakarta dalam hal ini diterima Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

"Pimpinan Bogasari sangat berterima kasih kepada Pimpinan Polres Purwakarta, khususnya Tim Tipidter karena telah berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti dalam waktu singkat kurang dari 2 minggu," katanya.

Menurut dia, ada 4 pelanggaran hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku yakni UU No 7 Tahun 1996 tentang pangan (penjara 5 tahun maksimal dan denda Rp 600 juta), UU 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar), UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek (penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar), serta pidana perbuatan curang 378 KUHPidana dengan penjara maksimal 4 tahun.

Semua pelanggaran ini bisa saja dituduhkan kepada pelaku.

"Jadi jangan coba-coba main-main dalam pemalsuan produk, apalagi produk makanan. Dan Bogasari tidak akan kompromi dengan tindakan seperti ini karena Bogasari sangat mengutamakan aspek keamanan pangan," katanya.

Terkait hal itu, Bogasari meminta masyarakat untuk proaktif melakukan pengecekan secermat mungkin terhadap semua terigu yang dibelinya.

Rudi memberikan tips agar aman dalal membeli terigu produk Bogasari, di antaranya:
- Cek dan pastikan nomor barcode pada segel/e-kupon untuk tiap-tiap karung terigu tidak ada yang sama. Jika ditemukan lebih dari satu segel/e-kupon dengan nomor barcode yang sama, dipastikan bahwa produk tersebut palsu.
- Pastikan segel/e-kupon asli, jika barcode diraba akan terasa kasar/timbul.
- Cek dan pastikan kualitas cetakan e-kupon yang asli lebih rapi.
- Pastikan tiap-tiap kemasan rapi dan tidak ada bekas jahitan ulang di karung atau segel/e-kupon.
- Pastikan kemasan baru, bukan karung bekas pakai.
- Pastikan ada tulisan bogasari pada jahitan bawah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com