Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Bima Ingin Bentuk Pansus Reklamasi Pantai Amahami

Kompas.com - 28/04/2016, 16:49 WIB
Syarifudin

Penulis

BIMA, KOMPAS.com- DPRD Kota Bima berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus), terkait reklamasi pantai di kawasan Amahami Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pembentukan pansus tersebut karena adanya penolakan dari masyarakat terhadap kegiatan reklamasi di seputar kawasan pantai Amahami, termasuk penimbunan laut untuk pembangunan pasar tradisional modern yang dibangun sejak tahun 2015.

Ketua Komisi III, Alfian Indrawirawan mengatakan, pihaknya akan membentuk Pansus Reklamasi Pantai tersebut dalam waktu dekat. Hal itu dilakukan untuk menelusuri kelengkapan administrasi dan izin reklamasi untuk pengembangan kawasan Niu, Lawata, dan Amahami.

Sebelum Pansus dibentuk, Dewan akan membentuk tim untuk menelusuri kelengkapan administrasi dalam kegiatan reklamasi, termasuk Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) di lokasi pasar tradisional modern yang akan ditinjau oleh Presiden RI Joko Widodo, Jumat (29/4/2016) ini.

“Jika dalam hasil penelusuran tim itu ditemukan ada ketimpangan, maka sudah pasti kita akan mengambil sikap dengan membentuk Pansus,” kata Alfian kepada Kompas.com, Kamis (28/4/2016).

Alasan dibentuknya Pansus ini, kata Alfin, karena ada penolakan masyarakat terhadap kegiatan reklamasi tersebut.  Warga pun melakukan aksi demonstrasi di DPRD setempat. Mereka mendesak dewan agar menghentikan reklamasi.

“Memang benar, masyarakat sering protes ke DPRD, karena khawatir dampak negatif yang ditimbulkan akibat penimbunan laut. Dengan alasan itu, kami akan membentuk Pansus sebagai bentuk tindaklanjut dari aspirasi masyarakat,” ujar dia.

Sebenarnya, kata Alfian, pansus sudah lama direncanakan. Bahkan, setidaknya ada 5 fraksi DPR yang mengajukan surat permohonan Pansus kepada Ketua Dewan.

“Dari awal kami sudah sepakat membentuk Pansus. Tapi hal itu tidak semudah membalik telapak tangan, semua harus melalui beberapa proses dan tahapan. Tapi yang paling penting, Pansus itu harus ada izin dari pimpinan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com