Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Sabu di Balik Ikat Pinggang, Sopir Angkutan Lintas Provinsi Ditangkap

Kompas.com - 26/04/2016, 10:44 WIB
Junaedi

Penulis

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Polewali Mandar, Sulawesi Barat, meringkus seorang sopir angkutan umum antar-provinsi karena membawa sabu.

Tersangka yang diketahui bernama Aswar Anshar Ali diringkus polisi di samping masjid raya Syuhada Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, menyimpan satu paket kristal sabu di balik ikat pinggangnya.

Aswar mengaku mengonsumsi sabu saat mengemudi agar tidak mengantuk dalam perjalanan.

Polisi lalu menggeledah rumah dan kamar pelaku untuk mencari barang bukti lainnya. Di kamar pelaku, polisi menyita bong atau alat isap sabu, 2 pireks, korek api, dan plastik bungkusan sabu.

Pelaku lalu dibawa ke Mapolres Polman untuk menjalani pemeriksaan urine dan darah. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku positif menggunakan narkoba.

“Saya biasa pake Pak supaya tidak mengantuk saat bawa mobil,” tutur pelaku di depan polisi.

Sementara itu, Kanit Narkoba Polres Polman Bripka Ibrahim yang dihubungi via telepon genggamnya mengaku penangkapan Aswar merupakan pengembangan penangkapan sejumlah pelaku penyalahgunaan narkoba yang kerap menyebut nama pelaku.

“Aswar sudah menjadi target operasi Satuan Reserse Narkoba, setelah mendapat informasi pelaku baru saja mengambil barang di Makassar kami pun langsung membekuknya," tutur Ibrahim.

Pelaku kini ditahan di sel tahanan Mapolres Polman dan akan dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com