Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Napi yang Divonis Seumur Hidup Dipindahkan ke Tanjung Gusta

Kompas.com - 25/04/2016, 23:05 WIB
Masriadi

Penulis

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Polres Aceh Utara mengawal ketat pemindahan lima narapidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon ke Lapas Tanjung Gusta, Medan Sumatera Utara, Senin (25/4/2016).

Dalam pantauan Kompas.com, tampak Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi dan Kajari Lhoksukon Teuku Rahmatsyah memimpin langsung proses pemindahan itu.

Lima napi yang dipindahkan itu antara lain Herman (48), warga Desa Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, Langsa. Lalu, ayah dan anak, Ramli (49) dan Muzakir (20), warga Desa Caleuk Geulimah, Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur.

Berikutnya, Nani Andriani, (39) istri dari Ramli, warga Desa Jawa Tengah, Kecamatan Langsa, Kota Langsa. Mereka tersangkut kasus peredaran sabu seberat 14,4 kilogram yang divonis Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kamis, 10 September 2015 silam.

Sedangkan satu narapidana lainnya, yaitu Muhammad Ali (27), warga Desa Panigah, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, tersangkut kasus pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya, Nuti Sara. Ia dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 5 Oktober 2015.

“Polisi yang mengawal dibekali dengan senjata laras panjang. Saya harap, proses pengawalan lancar dan sampai ke tujuan dengan selamat,” pungkas Kapolres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com