Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selidiki Kematian TKW Dolfina, Polisi Tunggu Hasil Otopsi dari Malaysia

Kompas.com - 20/04/2016, 18:43 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, masih menunggu hasil otopsi jasad Dolfina Abuk (30), tenaga kerja wanita yang meninggal dunia di Malaysia.

Hasil otopsi oleh kepolisian Malaysia itu diperlukan terkait laporan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan keluarga Dolfina, Senin (18/4/2016) kemarin.

Kepala Polres TTU Ajun Komisaris Besar Polisi Robby M Samban, Rabu (20/4/2016), mengatakan sudah menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Polda NTT.

"Laporan polisinya sudah kami terima, tetapi fokus dugaan trafficking atau TPPO (tindak pidana perdagangan orang) akan ditangani pihak Polda NTT untuk memudahkan penanganannya," kata Robby kepada Kompas.com, Rabu.

Untuk penanganan penyebab kematian Dolfina, kata Robby, pihaknya masih menunggu Polisi Diraja Malaysia.

"Kita masih menunggu hasil otopsi dari dokter forensik Rumah Sakit Selangor, Malaysia, mengingat tempat kejadian perkara diyuridiksi masuk ke dalam wilayah hukum negara Malaysia," kata dia.

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast mengatakan, laporan tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT yang akan menangani kasus trafficking oleh perusahaan, sedangkan terkait dugaan adanya organ yang diambil di Malaysia, tentunya karena bukan yuridiksi kita (di luar Indonesia). Tentunya perlu dilakukan koordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia," kata Jules.

Sebelumnya, Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes bersama sejumlah pejabat satuan kerja perangkat daerah TTU mendatangi Kantor Polres setempat seusai menerima pengaduan dari keluarga besar Dolfina. Keluarga Dolfina mempertanyakan adanya banyak jahitan pada jenazah Dolfina.

(Baca Jenazah TKW Penuh Jahitan, Bupati TTU Lapor Polisi)

Fernandes mengatakan, setelah pihaknya mengambil alih kasus tersebut dari keluarga, ada dua hal yang akan dilaporkan ke polisi, yakni keberangkatan Dolfina ke Malaysia secara ilegal dan dugaan hilangnya sejumlah organ tubuh Dolfina.

"Kita ke kantor polisi melalui jalur hukum yang ada di kita (Bagian Hukum Setda TTU). Selanjutnya, permintaan keluarga dan pemerintah daerah untuk kita memastikan bahwa Dolfina ini lengkap organ tubuhnya atau tidak. Itu hanya bisa dilakukan dengan membongkar kubur dan selanjutnya dilakukan visum atau otopsi dan tentunya itu akan dilakukan oleh polisi," kata Fernandes.

Ia mengatakan, yang juga harus bertanggung jawab atas kematian Dolfina adalah perusahaan yang memberangkatkannya ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com