Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Sebut La Nyalla Nikmati Rp 1,1 Miliar dari Hasil Penjualan Saham Bank Jatim

Kompas.com - 06/04/2016, 16:22 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyangka Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Mattalitti mengambil keuntungan sebesar Rp 1,1 miliar dari jual-beli saham Bank Jatim pada 2013.

Hal itu disampaikan oleh tim Kejati Jatim dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh La Nyalla di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/4/2016).

Jaksa dari Kejati Jatim menyebutkan, La Nyalla mengambil keuntungan dari penjualan 12.340.500 lembar saham Bank Jatim. Saham tersebut dibeli pada 2012 senilai Rp 5 miliar dan dijual setahun berikutnya senilai Rp 6,1 miliar.

"Selisih keuntungan Rp 1,1 miliar dinikmati sendiri oleh pemohon (La Nyalla). Karena pembelian saham menggunakan uang negara, seharusnya selisih tersebut dikembalikan ke negara," kata Atip, salah satu jaksa Kejati Jatim, seusai sidang lanjutan praperadilan di PN Surabaya, Rabu (6/4/2016).

Siang tadi, Atip dan dua jaksa lain membacakan tanggapan mereka selaku termohon atas permohonan praperadilan oleh La Nyalla, yang dibacakan pada Selasa (5/4/2016) kemarin.

Ketiga jaksa yang dihadirkan membeberkan kronologi secara detial dana hibah yang diterima Kadin Jatim dari Pemprov Jatim senilai Rp 48 miliar sejak 2011 hingga 2014.

Dana hibah yang dipersoalkan Kejati Jatim adalah berpindahnya dana hibah sebesar Rp 5 miliar lebih ke rekening pribadi La Nyalla pada 6 Juli 2012. Dana itu untuk pembelian 12.340.500 lembar saham publik perdana Bank Jatim.

"Hal itu melanggar Pasal 19 ayat (1) UU No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah," katanya.

Menurut Atip, apa yang disampaikan dalam persidangan adalah sebagian alat bukti untuk menjadikan Ketua Umum PSSI itu sebagai tersangka.

"Sebenarnya masih ada lagi bukti yang belum kami sampaikan dalam sidang tadi," kata dia.

Atas kasus tersebut La Nyalla ditetapkan tersangka pada 16 Maret 2016. Namun, hingga hari ini La Nyalla belum bisa didatangkan ke Kejati Jatim karena diduga kuat berada di luar negeri. La Nyalla pun ditetapkan berstatus buron hingga hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com