WAJO, KOMPAS.com - Seorang anggota Satuan Pengamanan (satpam) rumah sakit ditangkap di halaman RS Prima Husada Sengkang, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sengkang, Senin (4/4/2016). BS (31) ditangkap sekitar pukul 23.30 Wita, Minggu (3/4/2016).
Saat itu, BS yang sudah terendus oleh polisi tengah menunggu konsumen yang hendak membeli sabu darinya.
Saat melakukan penangkapan, dibekuk, BS tak mampu berbuat banyak lantaran polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,56 gram serta alat timbangan elektronik yang disimpan di saku celananya.
"Tadi malam Satgas Bersinar berhasil tangkap oknum Satpam rumah sakit dan penangkapannya pas depan UGD (unit gawat darurat) dan sementara dalam proses pemeriksaan," ujar Kapolres Wajo AKBP Guntur.
Pelaku diduga kuat sebagai pengedar atau bandar sabu lantaran ditemukannya alat timbangan elektrik sebagai barang bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.