Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Musnahkan 13 Hektar Ladang Ganja di Aceh

Kompas.com - 02/04/2016, 07:14 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kapolres Lhokseumawe AKBP Anang Triarsono, Jumat (1/4/2016) memimpin pemusnahan ladang ganja seluas 13 hektare di 13 titik terpisah. Semua lokasi ladang ganja itu di Dusun Alue Garot, Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Pengepungan ladang ganja itu melibatkan aparat kepolisian dan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe.

Saat petugas tiba di lokasi yang berbukit itu, terlihat ada empat tersangka yang berada di lokasi kejadian. Saat dikejar, tiga tersangka berhasil melarikan diri dan seorang tersangka berhasil ditangkap.

Usai menangkap seorang tersangka itu, polisi lalu mencabut dan membakar seluruh pohon ganja tersebut.

“Kita sedang selidiki siapa saja yang terlibat dalam menanam ganja itu. Satu yang sudah ditangkap ini kita harap menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus ini,” sebut AKBP Anang.

Selain itu, sambungnya, di kawasan Kecamatan Sawang, Aceh Utara, polisi beberapa kali menemukan ladang ganja dengan lokasi yang berbeda. Tanah di kecamatan itu sambung AKBP Anang sangat subur sehingga ganja mudah tumbuh.

“Dari penangkapan ini, kita ingin mengajak pemerintah daerah dan instansi lainnya agar mengedukasi masyarakat untuk tidak menanam ganja lagi. Mungkin kita bisa buat program untuk penanaman tumbuhan yang bermanfaat dan bernilai jual untuk masyarakat, sehingga tidak ada lagi kebun ganja di kawasan itu,” ucapnya.

Kompas TV 20 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com