Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rancangan Perda Detail Tata Ruang untuk Lindungi Cagar Budaya

Kompas.com - 28/03/2016, 08:58 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengajukan rancangan peraturan daerah Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan Banyuwangi.

Di dalam raperda tersebut juga diatur perlindungan terhadap cagar budaya, termasuk bangunan dan kawasan heritage yang ada di wilayah Banyuwangi.

"Nantinya, bangunan heritage yang ada bisa dipoles agar fungsi dan bernilai lebih tinggi dari sebelumnya," ujar Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Minggu (27/7/2016).

Jika raperda tersebut disetujui maka bangunan yang berstatus cagar budaya akan terhindar dari pembongkaran dan perusakan.

Perlindungan terhadap bangunan sejarah tersebut akan diberlakukan untuk aset milik pemerintah dan juga aset milik swasta.

Dia menjelaskan, sejumlah bangunan bersejarah yang akan segera ditata dalam waktu dekat adalah bangunan Inggrisan peninggalan Belanda, bangunan Naga Bulan, Gedung Juang serta bekas kantor dan rumah dinas pengadilan negeri Banyuwangi.

Sementara itu, Mujiono, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Banyuwangi, menjelaskan, untuk menata kawasan dan bangunan bersejarah, pihaknya melibatkan arsitek nasional, seperti Yori Antar, Adi Purnomo dan Sufie.

Dia mencontohkan, bekas bangunan Naga Bulan kemungkinan akan dijadikan pusat wisata kuliner, sedangkan Inggrisan akan diajukan sebagai cagar budaya, sedangkan Gedung Juang dan eks rumah dinas PN dijadikan museum.

"Rencananya para arsitek nasional ini yang akan mendesain untuk memfungsikan ulang bangunan bersejarah tersebut," ucap Mujiono.

Bangunan bersejarah yang tidak masuk dalam aset pemkab, pihaknya akan melakukan dialog dengan pemiliknya termasuk jika harus disewakan atau ruislag (tukar menukar).

"Jika proses ini memang harus dilakukan ya akan dlakukan termasuk menemui pemilik untuk membahas peruntukan dan fungsi bangunan bersejarah tersebut," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com