Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Listrik Diputus karena Pabrik Gula Belum Bayar Tunggakan, Karyawan Bingung

Kompas.com - 23/03/2016, 14:39 WIB
Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Mulai malam hari ini, Rabu (23/3/2016), PT Industri Gula Nusantara (PT IGN) Cepiring Kendal Jawa Tengah, akan gelap gulita. Pasalnya, semua meteran listrik yang ada di semua ruangan pabrik tersebut diputus mulai hari ini.

Pemutusan listrik dilakukan karena PT IGN menunggak membayar tagihan listrik dalam tiga bulan.

Salah satu karyawan IGN, Artur, mengatakan, seharusnya pemutusan listrik sudah dilakukan per tanggal 20 Maret kemarin. Namun, pihak karyawan meminta kepada PLN supaya pemutusan diundur hingga ada keputusan dari rapat umum pemegang saham (RUPS), kemarin.

Namun, rupanya RUPS gagal dilaksanakan. Pasalnya, Direktur PT IGN tidak datang.

“Akhirnya, tanggal 20 Maret kemarin, PLN hanya memutus 14 titik meteran dan menyisakan beberapa meteran yang berada di daerah vital, di antaranya di depan pabrik, sedangkan sisanya diputus hari ini,” kata Artur.

Belum digaji

RUPS, lanjutnya, kembali dijadwalkan 1 April 2016. Dia berharap RUPS bisa dilaksanakan sehingga ada titik temu apakah PT IGN masih bisa beroperasi atau tidak. Sebab nasib karyawan PT IGN yang jumlahnya 340 orang masih tergantung pada pabrik gula peninggalan Belanda itu.

“Mulai Januari tahun ini, kami juga belum menerima gaji. Untuk makan sehari-hari, kami harus hutang atau jual barang milik kami,” ujarnya.

Hal yang sama juga diakui oleh karyawan PT IGN lain, Agus Suryanto. Menurutnya, dengan sudah dicabutnya meteran listrik yang ada di pabrik, membuat karyawan harus ekstra keras menjaga aset perusahaan sebab rawan pencurian.

“Kami harus menjaga supaya tidak ada yang hilang,” katanya.

Agus menambahkan, pada hari Senin (28/3/2016), akan digelar pertemuan kedua untuk penyelesaian perselisihan antara karyawan dengan dewan direksi IGN. Bila nanti belum ada hasil, akan diangkat ke tripartit.

“Untuk urusan ini, sebenarnya kami sudah melayangkan surat ke komisi VI dan IX DPR RI, serta mentri tenaga kerja. Tapi belum ada tanggapan,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya akan mengirim surat ke presiden sehingga persoalan PT IGN bisa secepatnya diselesaikan dan karyawan mempunyai kejelasan.

“Kalau ada PHK, ya di PHK sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan kerjaan, kalau perusahaan masih berlanjut, ya kami tetap kembali bekerja,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com