Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pembacaan Tuntutan, Jaksa Bertemu Keluarga Terdakwa di Ruang VIP Kafe

Kompas.com - 18/03/2016, 09:28 WIB
Frans Pati Herin

Penulis

AMBON, KOMPAS.com – Pertemuan antara sejumlah jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku dengan keluarga terdakwa kasus korupsi di salah satu room VIP Cafe Excelso, Ambon, Maluku, pada Selasa (15/3/2016) malam lalu dinilai sebagai pelanggaran etika.

Hingga Jumat (18/3/2016), pertemuan itu masih menjadi perbincangan masyarakat. Tak banyak warga menuduh telah terjadi "pengaturan perkara".

"Masyarakat tidak berharap banyak pada penegakan hukum di Maluku. Pertemuan itu bisa sebagai bergaining kasus. Penegak hukum macam mana ini. Payah sekali kalau kelakuan jaksa seperti ini," kata Wolther (45), warga.

Kamis kemarin, Ketua Lumbung Informasi Rakyat Maluku Yan Sariwating mengatakan, pertemuan di ruang tertutup itu membuka kemungkinan terjadinya suap antara keluarga terdakwa dengan jaksa yang menangani perkara tersebut.

Oleh karena itu, mereka yang terlibat harus dimintai keterangan. "Pertemuan itu membuat kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan semakin berkurang," ujarnya.

Pertemuan di Room 30 Cafe Excelso Ambon itu antara jaksa dengan istri terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal fiberglass pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku atas nama Suratmo Ramli.

Salah satu jaksa yang hadir ialah Kepala Seksi Penuntutan Kejati Maluku Rolly Manampiring.

Kasus itu sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, dan belum ada agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa.

Sejumlah wartawan yang mengetahui pertemuan itu masuk ke ruangan tersebut dan langsung mengambil video. Beberapa jaksa dan istri Suratmo lari ke luar ruangan. Sempat terjadi adu mulut antara mereka. Manager Excelso Ambon Budi membenarkan insiden tersebut.

Menurut catatan Kompas, terdakwa Suratmo ditahan sejak Juni 2015. Ia merupakan kontraktor proyek pengadaan kapal fiberglass berkapasitas 15 gros ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun 2013. Anggaran pengadaan kapal senilai Rp 2,9 miliar. 

Menurut Yan, pertemuan antara jaksa dan keluarga terdakwa bisa saja dilakukan di persidangan atau di kantor kejaksaan. Pertemuan di ruang tertutup mengindikasikan ada niat tertentu untuk mengatur perkara tersebut.

Ia menyarankan agar jaksa yang menangani perkara itu diganti sebab sudah ada konflik kepentingan. Yan akan melaporkan pertemuan itu kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung di Jakarta.

Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jan Marinka yang dikonfirmasi pada Rabu lalu, mengatakan, pertemuan dengan keluarga terdakwa di ruang tertutup pada malam hari merupakan hal yang biasa.

"Ikuti saja perkara. Lihat tuntutannya nanti. Tidak ada yang main-main," ucapnya. Ia malah menuding ada upaya pembusukan terhadap institusi kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com