Pelaku dibekuk saat sedang bertugas di Bagian Persidangan DPRD setempat, Jalan Kecamatan Tamalatea, Rabu (16/03/2016) sekitar pukul 14.50 Wita. Pelaku sempat memberontak saat hendak ditangkap.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu, alat isap, tiga buah korek gas, satu unit telepon seluler serta satu tablet.
Penangkapan HS berdasarkan banyaknya laporan atas ulah pelaku yang kerap mengonsumsi sabu di kantornya. Dari hasil laporan inilah Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jeneponto AKBP Joko Sumarno kemudian memerintahkan anggotanya menangkap pelaku.
Proses penangkapan pelaku sempat menjadi tontonan sejumlah pegawai lantaran pelaku terus membantah meski barang bukti narkoba ditemukan di saku bajunya.
“Info dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering membawa dan mengonsumsi narkoba di kantor DPRD Jeneponto. Dari informasi itu kemudian kita melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan,” ujar Kapolres Jeneponto AKBP Joko Sumarno, Kamis (17/03/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.