Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Makanya Kalau Jadi Saksi Tak Usah Pakai Sutradara, Ketahuan Bohongnya!"

Kompas.com - 17/03/2016, 06:57 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

SINGKIL, KOMPAS.com - Seketika muka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harri Citra Kesuma memerah. Dengan ketus hakim menyindirnya terkait keterangan saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang kasus pembakaran gereja di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, Rabu (16/3/2016).

"Makanya, kalau jadi saksi tak usah pakai sutradara, ketahuan bohongnya," kata hakim ketua majelis As'ad Rahim Lubis yang juga ketua Pengadilan Negeri (PN) Singkil sambil melirik jaksa.

Pasalnya, saksi Muklis memberikan keterangan yang berbelit-belit, banyak lupa, dibuat-buat, dan di luar dari kesaksiannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi. Bapak empat anak ini mengaku tidak mendengar suara tembakan dan disuruh membantu mengangkat orang yang terluka di wajahnya oleh TNI.

Saksi dan jaksa juga langsung bungkam ketika tim penasihat hukum terdakwa dari Tim Advokat Peduli Singkil yang terdiri dari Rina Melati Sitompul, Maya Manurung, Misra Purnamawati, Ibrahim Nainggolan dan Jhoni Nelson Simanjuntak menunjukkan bukti-bukti foto dan video yang memampang wajah saksi dan semua kebohongannya.

"Pak hakim, saksi ini berbohong. Padahal dia sudah disumpah. Saya minta supaya saksi ditahan saat ini juga," kata salah satu penasihat hukum Misra dengan ketus.

Karena jaksa tidak bisa menghadirkan satu lagi saksi dan pihak penasihat hukum keberatan keterangannya dibacakan, hakim langsung memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (23/3/2015) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dan pemeriksaan terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa adalah Hotma Uli Natanael Tumangger alias Wahed bin STL (29), warga Dusun Dangguran Lorong III, Desa Kuta Kerangan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.

Peristiwa ini berawal dari terbakarnya Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) oleh massa Pemuda Pembela Islam (PPI) pada Selasa (13/10/2015) di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Setelah membakar dan merusak rumah ibadah tersebut, massa yang sebagian besar warga Desa Bulusema, Kecamatan Suro dan Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, itu bergerak ke Gereja Kristen Protestan Pak-pak Dairi (GKPPD) di Desa III Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan.

Di sana, terdakwa bersama Argas Tumangger, Daulat Tumangger, Samsuar Bancin, Takas Manik dan Uteh Empong (kelimanya berstatus DPO) menunggu massa PPI dengan bersenjata senapan angin kaliber 5,5 milimeter di semak-semak. Begitu melihat massa sudah mendekati bangunan GKPPDN, serentak para terdakwa dan rekannya melakukan penembakan.

Tembakan itu mengenai Herman, Uyung Manik dan Samsul. Peluru mengenai bagian dada Samsul menyebabkan dia meninggal dunia.

Namun hasil Visum et Repertum RSUD Aceh Singkil pada 22 Oktober 2015, dr Halimatun Sakdiah menyimpulkan luka tembak itu berada di bagian tulang selangkangan dan luka robek di bagian lidah.

Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana jo subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak jo Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 tentang Perizinan Senjata Api.

"Semua dakwaan jaksa dipaksakan dan tidak terbukti. Terdakwa hanya tumbal, orang yang dikorbankan. Kasus ini muatannya politis betul," pungkas penasihat hukum Rina Sitompul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com