Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi dari Emil untuk Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Bandung

Kompas.com - 12/03/2016, 20:27 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan sanksi tegas bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan.

Melalui akun fan page Facebook-nya, Wali Kota Bandung Ridwan mengumumkan, tiap kendaraan yang parkir sembarangan di Bandung akan ditempeli stiker paten.

"Mulai minggu ini, mobil/motor yang parkir sembarangan di Bandung akan ditempeli banyak stiker yang susah dicabut. Mari tertib dan disiplin untuk Bandung Juara," tulis Emil, sapaan akrabnya, Sabtu (12/3/2016).

Dalam posting-an itu, Ridwan juga memuat foto saat dirinya melakukan simulasi pemasangan stiker pada salah satu mobil milik Dinas Perhubungan.

Mulai minggu ini, mobil/motor yang parkir sembarangan di Bandung akan ditempeli banyak stiker yang susah dicabut. Mari tertib dan disiplin utk Bandung Juara.

Posted by Ridwan Kamil on Friday, 11 March 2016

Hingga pukul 20.00 WIB, postingan tersebut disukai 34.000 orang dan dikomentari 1.500 netizen.

Kendati demikian, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Sejumlah warga mendukung sanksi tersebut agar ada efek jera bagi para pelaku.

"Jangan dikaca Kang Emil, itu masih gampang dihilangkan, tinggal dikerik saja secara kacanya gak lecet, lebih baik di body-nya," tulis pemilik akun Imam Sudrajat.

Namun, adapula yang merasa keberatan dengan sanksi itu. Pemilik akun Lukas Suryawan menilai, seharusnya kebijakan itu didukung dengan fasilitas parkir yang memadai.

"Saya tdk setuju. Seharusnya sediakan dahulu lahan parkirnya. Baru peraturan ditegakkan. Contoh kasus lahan parkir di RSHS sangat tidak layak sehingga banyak mobil yang parkir di pinggir jalan. Siapa yang salah untuk kondisi ini ?" kata dia.

Keluhannya itu langsung direspons Emil. Dia menjelaskan, sanksi itu diterapkan kepada kendaraan yang parkir di area tanda larangan parkir.

"Hanya untuk area dilarang parkir. Parkir di jalan (on street) boleh2 saja selama tidak ada tanda larangan," tulis Emil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com