Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Hibah Pilwali, Eks Ketua KPU Kendari Ditahan

Kompas.com - 03/03/2016, 19:27 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (3/3/2016) sore, menahan mantan Ketua KPU Kendari Syam Abdul Jalil dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,3 miliar pada pemilihan Wali Kota Kendari tahun 2012.

Didampingi anaknya, eks ketua KPU Kendari langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Kendari dengan menggunakan mobil Toyata Avanza warna hitam dari kantor Kejari setempat.

Sebelum penahanan, Syam sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di ruangan pidana khusus Kejari Kendari.

Kepala Kejari Kendari, Yohanes Gatot Irianto mengatakan, tersangka diduga menguasai dana Rp 1,3 miliar dari total anggaran dana hibah Pilwali Kendari sebesar Rp 15 miliar.

"Jadi dana 1,376 miliar itu dipindahkan ke dua rekening pribadinya di antaranya bank Artha Graha. Hal itu berdasarkan keterangan terdakwa mantan bendahara KPU Kendari dan sopir pribadinya saat persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari," ungkap Gatot.

Menurut Kajari Kendari, penahanan mantan ketua KPU Kendari dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kedua kejaksaan.

"Sudah dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka, tetapi tidak datang, dan hari ini kita langsung tahan. Penahanannya untuk 20 hari ke depan, karena alasan subyektif yaitu tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Gatot.

Saat penahanan, tersangka tidak didampingi penasihat hukum. Namun pihak Kejari Kendari telah menghubungi seorang pengacaranya dan berjanji akan mendampingi pemeriksaan kliennya, Senin mendatang.

"Memang ada haknya untuk didampingi kuasa hukum sesuai dengan Pasal 56 KUHAP. Kita sudah kontak penasihat hukumnya tadi yang tengah di Jakarta, dan yang bersangkutan bersedia mendampingi tersangka saat pemeriksaan Senin minggu depan," terangnya.

Dalam kasus ini, Kejari Kendari telah menetapkan mantan bendahara KPU Kendari, Purbatin, sebagai tersangka dan kini sudah diproses Pengadilan Tipikor Kendari.

Pihak Kejari Kendari mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwali Kendari tahun 2015 lalu, berdasarkan temuan BPK perwakilan Sultra.

Dari total dana hibah Pilwali Kendari sebesar Rp 15 miliar, menurut BPK, terdapat Rp 3 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Namun hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com