Dia ditangkap setelah dilaporkan telah mencabuli pacarnya di warung internet.
”Setelah diperiksa langsung ditahan,” ungkap Paur Subbag Humas Ipda Raksan kepada Surya, Rabu (2/3/2016).
Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tahanan Polres Lamongan, Selasa (1/3/2016) pagi. Dengan mengenakan celana dan kaos warna merah, Hendrik sudah berbaur dengan puluhan tahanan lainnya.
Tersangka mengaku kenal dengan korban selama dua bulan hingga kemudian menjalin hubungan asmara.
Dengan alasan membuat proposal di warnet Jl Wahidin Sudiro Husodo, Lamongan, pelaku kerap mengajak korban ke warnet itu. Di sanalah, dia memulai aksinya mencabuli korban.
“Tidak sering, tapi baru dua kali,” ungkap Hendrik.
Saat pertama kali mencabuli korban di warnet, aksinya berjalan mulus. Namun, saat melakukannya kedua kali, korban mengalami pendarahan parah sehingga aksinya terkuak.
Namun yang kedua, ia sama sekali tidak mengira kalau akan fatal seperti itu sampai mengalami pendarahan hebat.
Saat diberitahu bahwa kekasihnya masih dirawat di RSUD dr Soegiri, Hendrik hanya diam dan tertunduk.
Aksi Hendrik menambah catatan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Lamongan. Selama 2016, tercatat sudah tiga kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam tiga kasus ini, pelakunya adalah pacar sendiri.