Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Benda Asing di Susu Kemasan, PT Ultrajaya Bantah Tak Bertanggung Jawab

Kompas.com - 01/03/2016, 12:14 WIB
BANDUNG, KOMPAS.com — PT Ultrajaya melalui kuasa hukumnya, Sonny Lunardi, membantah jika pihaknya dikatakan tidak bertanggung jawab atas pengaduan Rini Tresna Sari (46) terkait temuan benda asing dalam susu kemasan produknya sehingga diduga menyebabkan A (7), anak Rini, sakit.

"Kami sejak awal sebetulnya selaku pelaku usaha bukan tidak mau bertanggung jawab, hanya dalam hal ini terdapat perbedaan persepsi tentang biaya ganti rugi," kata Sonny seusai menghadiri prasidang di kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung, Senin (29/2/2016).

Dia mengatakan, dalam proses ganti rugi ini, PT Ultrajaya selaku perusahaan patuh pada peraturan perundang-undangan. Namun, menurut dia, tuntutan dari pihak konsumen dinilai tidak sepadan dan juga tidak didukung dengan data analisis dokter pihak rumah sakit.

"Sementara konsumen menuntut senilai Rp 100 juta sebagai ganti rugi," kata Sonny.

Tuntutan itu diserahkan kepada perusahaan untuk ditandatangani pelaku usaha. "Namun, tidak dilakukan karena kami nilai ini tidak memiliki dasar hukum dan tidak didukung data analisis kedokteran bahwa anak ini akan sakit berkelanjutan atau memerlukan pengobatan lebih lanjut," ujar dia.

"Jadi, anaknya ini per tanggal 31 Januari 2016 sudah dinyatakan sembuh oleh rumah sakit. Terakhir, waktu itu kontrol pada 9 Februari 2016, itu pun sudah dinyatakan sehat. Hanya diberi obat tambahan resep untuk obat cacing," tambahnya.

Kendati begitu, ia mengaku, pihaknya memang belum memenuhi beberapa hal terhadap Rini selaku konsumen. Perusahaan belum memberikan uang pengganti biaya perawatan terhadap A yang sempat dirawat di rumah sakit selama beberapa hari.

Sesuai peraturan, perusahaan memang akan mengganti biaya perawatan sampai pihak yang berkompeten menyatakan sang anak sembuh. 

Perusahaan sudah mendapatkan salinan biaya perawatan rumah sakit yang nilainya mencapai Rp 13 juta. Menurut Sonny, nilai itu yang akan digantikan perusahaan.

Dia menyebutkan, pihaknya akan memenuhi tuntutan jika dokter menyatakan bahwa A butuh perawatan lebih lanjut.

"Itu belum karena konsumen belum menerima karena maunya Rp 100 juta. Kami jadi bingung, seolah-olah produk rusak mengakibatkan sakit berkepanjangan. Sementara itu, dokter menyatakan sudah sembuh. Sebetulnya, yang Rp 13 juta ini sudah kami siapkan dan sudah kami tawarkan, berikut biaya kontrol terakhir pada 9 Februari yang belum tahu nominalnya," ujar Sonny. (Teuku Muh Guci S)

Baca juga: Soal Benda Asing di Susu Kemasan, Pabrik Susu Diperiksa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com