Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Motor Spesialis Merek Tertentu

Kompas.com - 01/03/2016, 07:56 WIB
Dani Julius Zebua

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com — TimReskrimum Polda Kaltim menangkap sindikat pencuri sepeda motor khusus merek tertentu yang beroperasi di Samarinda dan Bontang.

Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Fajar Setiawan mengatakan, sepeda motor curian sindikat tersebut dijual ke pelosok-pelosok daerah, seperti  perkebunan sawit.

"Biasanya, mereka jual ke kampung-kampung di daerah-daerah atau perkebunan sawit. Desa yang jauh-jauh yang tidak ada polisi di sana," kata Komisaris Besar Fajar, Senin (29/2/2016).

Tim Reskrimum Polda Kaltim menangkap dua pencuri dan tiga penadah pada Minggu lalu. Apriyanto alias Anto dan Ariswanto alias Wawan adalah dua eksekutor pencurian tersebut. Adapun tiga penadahnya ialah Safar, Sappe, dan Razali.

Polisi menyita 29 sepeda motor yang diduga hasil pencurian sindikat ini dari dua kota. Polisi menemukan puluhan motor tersebut di wilayah Muara Badak, Kutai Kartanegara, yang ditempuh selama 5-6 jam dengan perjalanan darat dari Balikpapan.

"Mereka ini sebenarnya terlibat 40-an kasus pencurian kendaraan bermotor di dua kota itu," kata Fajar.

Kedua pencuri ini rupanya mengkhususkan pencurian pada sepeda motor merek tertentu. Mereka lebih banyak mencuri sepeda motor bermerek Yamaha. Dari 29 motor tersebut, 28 di antaranya bermerek Yamaha, yakni 15 Yamaha Jupiter dan 13 Yamaha Mio. Adapun satu lagi bermerek Suzuki Satria.

Apriyanto mengatakan, mereka sejak semula telah menetapkan sepeda motor yang akan dicuri. "Lima menit, bisa dibawa lari," katanya.

Sepeda motor curian telah ditunggu tiga penadah berbeda. Mereka menjual murah sepeda motor itu kepada penadah dengan harga Rp 2.500.000 hingga Rp 3.500.000 per unit. Penadah kemudian menjualnya ke pelosok.

Atas aksi ini, Apriyanto dan Ariswanto dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Sementara itu, untuk ketiga penadah, polisi menetapkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun ke atas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com