Data yang dirilis Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rusdi Hartono kepada wartawan, Senin (29/2/2016) mengungkapkan sebanyak 17 pengedar obat daftar G berada di hampir 14 kecamatan.
Dari tangan para pengedar, pihaknya menyita 11.222 butir obat daftar G. Ke-17 tersangka pengedar obat daftar G yang ditangkap masing-masing Mansyur, Fitra, Lukman, Ernawati, Hartino, Wandi, Herman, Fidelis, Iwan Dg Rate, Eko Patrio, Sahur, Marling, Karmin, Sandi, Boyo Dg Bunga, Sedo Dg Simba.
Obat daftar G yang disita dari tangan tersangka, yakni jenis Tramadol tablet 3075 butir, Tramadol kapsul 83 butir, Somadril 4593 butir, THD (Y) 105 butir, THD (segitiga) 190 butir, THD (LL) 545 butir, THD 631 butir, dan Dextro 2.000 butir.
"Selain itu, kita juga sita uang hasil penjualan Rp 622.000," rincinya.
Rusdi menuturkan, ke-17 tersangka berprofesi sebagai pedagang di pemukiman penduduk. Adapun sasaran penjual obat daftar G ini adalah anak-anak.
"Jadi kalau ada anak-anak yang mau beli obat daftar G ada kodenya. Seperti ada siputih atau warna obat yang dimaksud. Harganya pun per bungkusnya Rp 5.000 sampai Rp 10.000. Rata-rata anak yang sudah mengonsumsi obat daftar G, mereka lalu beraksi menjadi pelaku begal di jalanan," bebernya.
Saat ditanya para tersangka memperoleh obat daftar G, Rusdi mengaku tidak ada apotik yang terlibat. Para tersangka memperoleh obat daftar G dari sejumlah pemasok obat yang kini masih diselidiki oleh polisi.
"Dengan begitu, para tersangka dikenakan Pasal 196 dan 197 tentang peredaran obat-obat daftar G tanpa memiliki izin edar dapat dipidana 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," tegas Rusdi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.