Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Situbondo Sita Ratusan Obat Keras

Kompas.com - 10/02/2012, 04:12 WIB
Ahmad Faisol

Penulis

SITUBONDO, KOMPAS.com - Satuan Reskoba (Satreskoba) Polres Situbondo, Jawa Timur, menyita ratusan obat keras -obat-obatan yang masuk dalam kategori daftar G- yang diperjualbelikan tanpa izin di sejumlah toko obat di Kota Situbondo, Kamis (9/2/2012).

Selain itu, dalam razia yang dipimpin langsung Kasat Reskoba AKP Priyo Purwandito itu, petugas Reskoba juga berhasil menyita ratusan botol minuman keras (Miras) dengan berbagai merk.

Obat-obat yang disita di antaranya 100 butir Neuralgin, 68 butir Super Tetra, 44 butir Demoxilin, 47 butir Kalmixetine, 60 butir Antalgin, 9 pak Planotap, 24 Butir Dextamin, 25 Ponstan, 16 Zoralin.

Priyo mengatakan, pihaknya memang rutin melaksanakan razia terhadap sejumlah toko di Kota Situbondo untuk memastikan sejumlah toko di Kota Situbondo steril dari miras serta obat keras yang tidak ada izinnya.

"Obat keras disita karena sejumlah toko tidak mengantongi izin untuk menjual obat daftar G tersebut. Penjual obat keras akan dijerat sesuai pelanggarannya," ujarnya.

Tersangka atas nama ML, warga Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo, yang diketahui menjual obat keras tanpa izin, bakal dijerat Pasal 98 (2) jo 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan pemilik toko yang diketahui menjual miras dikenai sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengandilan Negeri (PN) Situbondo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com