Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Pil Koplo Disita di Banyuwangi

Kompas.com - 16/08/2011, 23:36 WIB

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil membekuk empat orang tersangka pengedar narkotika dan obat terlarang daftar G atau biasa disebut pil koplo, Selasa (16/8/2011).

Dalam operasi pemberantasan narkoba jelang hari raya Idul Fitri 1432 Hijriah tersebut, tim khusus Polres Banyuwangi menangkap Rudi Hartono (22), warga Dusun Curahpecak, Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi. Ia tertangkap tangan memiliki dan mengedarkan pil koplo.

Rudi yang sudah lama menjadi target operasi polisi dibekuk di rumahnya. Polisi yang menggerebek rumah pelaku langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sedikitnya 4.000 butir pil koplo jenis Dextromethorphan (Dextro) siap edar yang disembunyikan di dalam kamarnya.

Di tempat yang berbeda, tim dari Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Banyuwangi juga berhasil mengamankan tiga orang pengedar pil koplo jenis Trixephenidyl (Trex). Awalnya, berdasarkan laporan dari masyarakat, polisi terlebih dulu menangkap Mohammad Rustam Efendy (22), warga Dusun Palurejo, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, dengan cara menyamar sebagai pembeli.

Dari penangkapan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang pengedar pil koplo yang merupakan satu jaringan dengan Mohammad Rustam Efendy. Keduanya yaitu Nurwahid (21), warga Dusun Sampangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, dan Oktafian Adinata (25), warga Desa Lajar, Kota Batu, Malang.

Dari ketiga orang tersangka ini, polisi berhasil mengamankan sedikitnya seribu butir pil koplo jenis Trixephenidyl (Trex) siap edar. Polisi juga mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut dari ketiga tersangka. Tiga buah handphone milik tersangka juga disita dan diduga kuat digunakan sebagai alat transaksi.

Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini keempat tersangka yang ditengarai sebagai jaringan peredaran pil koplo di wilayah Kabupaten Banyuwangi itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Banyuwangi.

Kepala Satuan Reskoba Polres Banyuwangi Ajun Komisaris Watiyo menjelaskan, keempat tersangka pengedar pil koplo ini akan dijerat dengan pasal 196 subsider Pasal 197 Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Karena ulahnya tersebut, pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

"Kami akan selalu melakukan operasi rutin untuk mempersempit ruang lingkup peredaran narkoba dan pil koplo di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Upaya tersebut kita lakukan guna menjaga keamanan menjelang datangnya hari raya Idul Fitri dari pengaruh penggunaan narkoba dan obat-obat terlarang," ujar Watiyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com