Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Proyek Kolam Renang Ditangkap

Kompas.com - 26/02/2016, 10:38 WIB
Junaedi

Penulis

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Burhanuddin, terpidana kasus proyek pembangunan kolam renang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 243 juta di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, tahun 2007 lalu akhinrya ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Polewali Mandar di Makassar, Kamis (25/2/2016).

Burhanuddin ditangkap setelah lima tahun menghilang dan diduga berpindah-pindah tempat hingga sulit dilacak petugas kejaksaan.

Setelah ditangkap di sebuah perumahan di kota Makassar, Burhanuddin langsung dibawa ke Polewali Mandar (Polman), Kamis kemarin.

Setibanya di Polman, Burhanuddin digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Polewali Mandar untuk menjalani tahanan.

"Terpidana Burhanuddin ini ditangkap di kota Makassar setelah buron selama 5 tahun," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Rudy SH dalam konferensi pers di kantor Kejari Polewali, Kamis malam.

Sebelumnya, Burhanuddin divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsidier 2 bulan kurungan penjara pada tahun 2011.

Namun sejak divonis hakim, Burhanuddin, kontraktor pembangunan kolam renang ini tak pernah menjalani hukuman.

Burhanuddin malah kabur dari rumahnya di Polewali Mandar. Kejaksaan sempat mengirimkan surat ke pihak keluarga agar Burhanuddin menyerahkan diri ke namun tak ditanggapi.

Sementara itu, Burhanuddin yang hendak dikonfirmasi wartawan terkait pelariannya menolak dan menghindari wartawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com